Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
KPK
Karyawan KPK Berhak Berpendapat
Thursday 05 Mar 2015 21:19:12
 

Anggota Komisi III DPR RI Erma Suryani Manik dari fraksi Partai Demokrat.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi III DPR RI Erma Suryani Manik menilai langkah karyawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan unjuk rasa menolak pelimpahan kasus Komjen Pol. Budi Gunawan adalah sah. Namun ia berharap sikap tersebut jangan sampai menekan proses hukum yang harus dinomorsatukan.

"Karyawan KPK berhak berpendapat dan jelas kebebasan berpendapat dijamin dalam konstitusi. Tetapi jangan sampai kebebasan berpendapat menyebabkan muncul perasaan lebih tinggi dari hukum," katanya saat dihubungi di Jakarta, Kamis (5/3).

Politisi Fraksi Partai Demokrat ini mengingat suka atau tidak suka ada proses praperadilan yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan penetapan Komjen Pol. Budi Gunawan sebagai tersangka tidak sah. "Kita meminta semua pihak menghormati keputusan ini," ujarnya.

Bagi wakil rakyat dari daerah pemilihan Kalimantan Barat ini keputusan pelimpahan kasus kepada Kejaksaan adalah dampak dari kalahnya KPK dalam proses praperadilan. Pelimpahan kasus menurutnya adalah bagian dari proses hukum yang harus dilewati.

Sebelumnya organisasi Wadah Pegawai KPK dalam unjuk rasanya menyampaikan tiga tuntutan. Pertama, menolak putusan Pimpinan KPK yang melimpahkan kasus BG ke kejaksaan. Kedua, meminta Pimpinan KPK mengajukan upaya hukum PK (Peninjauan Kembali) atas putusan praperadilan kasus BG. Ketiga, meminta pimpinan menjelaskan secara terbuka strategi pemberantasan korupsi.

Sementara itu sejumlah mantan pimpinan KPK seperti Busyro Muqoddas, Said Zainal Abidin, dan Tumpak Hatorangan Panggabean menyarankan agar KPK mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung.(iky/dpr/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
 
ads1

  Berita Utama
KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

 

ads2

  Berita Terkini
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2