JAKARTA, Berita HUKUM - Setelah ditetapkannya RJ Lino, Dirut Pelindo II sebagai tersangka pengadaan barang 3 unit alat berat crane oleh KPK, ini membuktikan bahwa adanya ketidakberesan manajemen di BUMN pelabuhan tersebut.
Ketua Serikat Pekerja JICT Nova Hakim mengatakan, kesalahan tata kelola tersebut juga meliputi masalah ketenagakerjaan yang terjadi di Pelindo II dan anak perusahaannya JICT.
"Kebijakan kontroversial ini kerap dijalankan secara sepihak oleh Dirut Pelindo II tanpa mengindahkan aturan perusahaan dan Undang-Undang," ujar Nova Hakim dalam keterangan pers, di Jakarta, Sabtu (19/12).
Selain itu, kata Nova Hakim, dalam upayanya mengkritisi kebijakan pengadaan barang/jasa yang bermasalah sampai perpanjangan kontrak JICT yang melanggar UU dan merugikan negara, para karyawan mendapatkan berbagai macam intimidasi hak-hak karyawan.
Nova Hakim pun berpendapat, terkait dengan hal tersebut, bahwa SP JICT meminta kepada pemerintah untuk segera menghentikan pelanggaran terhadap UU serikat pekerja dengan menghentikan aktivitas pemberangusan serikat pekerja (union busting) yang gencar dilakukan oleh Manajemen Pelindo II bersama-sama manajemen JICT.
"SP JICT juga meminta agar karyawan Pelindo II dan 38 karyawan outsourcing yang mengalami PHK agar dipekerjakan kembali. Selain itu mencabut mutasi dan demosi sepihak terhadap puluhan Karyawan JICT. Semua PHK, mutasi dan demosi dilakukan karena karyawan tersebut melakukan aksi dalam rangka penyelamatan aset strategis Bangsa," tegasnya.
SP JICT juga menghimbau agar diangkatnya karyawan kontrak dan outsourcing di Pelindo II dan JICT yang mengerjakan core business untuk menjadi karyawan tetap sesuai putusan MK no 7/PUU/XII/2014.
Demi menghormati DPR RI sebagai lembaga tinggi negara dan proses hukum yang sedang berjalan, sudah sepantasnya RJ Lino segera diberhentikan dari jabatannya sebagai Direktur Utama Pelindo II.(rls/bh/yun) |