Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
KPK
Kartini Masa Kini, Berjuang Lawan Korupsi
Wednesday 23 Apr 2014 12:41:52
 

Talkshow "Kartini Bicara Anti Korupsi" dihadiri Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, dan dipandu oleh host Ivy Batuta.(Foto: @KPK_RI)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tiga perempuan duduk berjejer mendampingi Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas. Mereka layaknya Kartini masa kini yang memainkan peran sebagai istri, ibu sekaligus individu di tengah masyarakat modern. Mereka adalah Pemimpin Redaksi Majalah Femina, Petty S Fatimah; perwakilan Ibu Indonesia yang juga Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Meutia Hatta; dan perwakilan Pimpinan Organisasi Perempuan, Yuyun.

Dalam talkshow yang digelar KPK pada Selasa (22/4), keempatnya mendiskusikan topik optimalisasi peran perempuan, sekaligus meluncurkan gerakan “Saya, Perempuan Anti Korupsi”.

Apa yang bisa dilakukan perempuan dalam pencegahan tindak pidana korupsi?

Menurut Busyro, perempuan mampu menularkan pengaruh positif yang luar biasa untuk melakukan upaya pencegahan korupsi. “Dari kajian KPK, menunjukkan perempuan, wanita, ibu rumah tangga punya peran signifikan melakukan perubahan terkait genuisitas perempuan untuk memberantas korupsi. Itu harus bisa dan memang harus dilakukan," tandas Busyro.

Ia menyayangkan, ada sebagian perempuan yang terlibat kasus korupsi. Penyebabnya, “Pelunturan nilai-nilai fitrahnya. Itu pasti ada sesuatu yang salah dalam birokrasi tersebut,” katanya.

Meutia, berbagi cerita tentang pola asuh yang ia dapatkan. Sejak kecil, putri wakil presiden pertama ini, sudah dididik agar tidak berperilaku menyimpang dan penuh tanggung jawab terhadap Tanah Air, termasuk perilaku antikorupsi.

Ia juga menegaskan, keluarga adalah pondasi utama dan ladang menanamkan, menyemai, dan menumbuh-kembangkan nilai-nilai kebaikan. “Keluarga saya memang memiliki aturan ketat. Ketika ayah punya fasilitas mobil dinas, itu hanya dipakai untuk keperluan dinas. Untuk keluarga kami, ada kendaraan sendiri,” kata Meutia yang merasa bangga saat menerapkan aturan yang sama ketika menjadi Menteri Pemberdayaan Perempuan pada Kabinet Indonesia Bersatu Jilid I.

Karena itu, KPK berkeyakinan, korupsi bisa diberantas apabila para perempuan Indonesia bersatu dalam upaya pendidikan antikorupsi. KPK menggandeng sejumlah pihak terkait untuk menggulirkan gerakan ini ke dalam sejumlah langkah nyata. Yakni, pendidikan anti korupsi, memperkuat gerakan pengawasan (watchdogs) terhadap korupsi, sertra berperan aktif dalam perubahan struktur di semua tingkatan, mulai dari keluarga, sekolah, lembaga publik, lembaga swasta/ korporasi dan pemerintahan.(kpk/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2