Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kementerian Agama
Karena Masih Sakit, Dendy Prasetya Minta Penahanannya Ditunda
Friday 04 Jan 2013 15:27:57
 

Dendy Prasetya (DP), saat mendatangi Gedung KPK, Jum'at (4/1).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dendy Prasetya (DP), tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa proyek laboratorium IT dan kitab suci Al-Quran tidak mau ditahan hari ini. Pasalnya, menurut keterangan pengacaranya, Erman Umar, kliennya masih sakit. Hari ini, Jumat (4/1) DP memenuhi panggilan KPK. Namun Erman memohon pada KPK agar lembaga pimpinan Abraham Samad ini menunda untuk menahan kliennya karena alasan sakit.

DP tiba di gedung KPK menggunakan mobil pribadinya dengan didampingi pengacaranya, Erman Umar. DP masih menggunakan alat kursi roda. Saat dimintai keterangan, Erman mengaku kliennya masih tidak sehat.

"Kita mohon dengan kondisi sekarang diberi kesempatan berobat, kalau juga toh dilakukan penahanan kami berharap tahan rumah lebih leluasa berobatnya," tambahnya.

Ia menjelaskan, hari ini sudah P21, penahan yang dilakukan oleh penyidik. Oleh karena, katanya, pihaknya menyiapkan surat kepada KPK. "Sekarang pelimpahan berkas penyidik kepada PU (penuntut umum) karena itu penahan penyidik, tidak ada lagi berarti penanggung jawab diambil oleh PU," ujarnya.

Diwaktu hampir yang bersamaan, Jumat (4/1), ayah dari DP, Zulkarnain Djabbar (ZD) yang juga tersangka kasus yang sama memenuhi panggilan KPK. Berkas keduanya disebutkan akan merampungkan berkas perkara (P21) hari ini. "Mau menandatangani berkas (P21)," ucap ZD singkat sebelum masuk gedung KPK.

ZD yang merupakan politisi Golkar telah masuk ke gedung KPK. Ia tidak terlalu banyak memberikan komentar.

Mantan anggota Komisi VIII DPR RI ini hanya menyatakan bahwa memang berkas perkara kasusnya hari ini akan segera rampung.

Pernyataan ZD dan pengacara DP dibenarkan oleh Priharsa Nugraha, Kepala Informasi dan Pemberitaan KPK. "Sedang proses (pelimpahan perkara)," ungkap Priharsa.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Kementerian Agama
 
  Dipanggil Presiden SBY ke Batam, Lukman Hakim Dapat Amanah Jadi Menteri Agama
  Agung Laksono Gantikan Suryadharma Ali Jadi Menag Ad Interm
  Sekjen: Pembentukan Ditjen Kong Hu Chu Akan Dibahas Dengan Instansi Terkait
  Rocky Dan Menteri Agama RI Teken MoU Pembangunan MAN Cendikia
  Sidang Isbat Akhirnya Putuskan 1 Ramadhan 1434 Hijriah Rabu 10 Juli
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia

Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia

KPK Petakan 3 Titik Rawan Korupsi APBD, Mitigasi Potensi Kebocoran Daerah Capai Rp2,37 Triliun

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2