Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pembunuhan
Karena Hutang Seribu, Bocah di Bekasi Tega Habisi Kawan Sebayanya
Friday 26 Apr 2013 17:56:45
 

Ilustrasi.(Foto: Ist)
 
BEKASI, Berita HUKUM - Hanya persoalan hutang Rp 1000, seorang bocah tega membunuh teman sebayanya.

Sebut saja YI, bocah berusia tujuh tahun ini tega membunuh teman sebayanya Nur Afiz Kurniawan (6) di sebuah danau buatan perumahan Summarecon, Bekasi.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu (24/4) sekitar pukul 16:00 WIB. Kasus ini terkuak ketika korban tidak pulang ke rumahnya di Rawabugel RT 2/10 Harapan Mulya, Medansatria usai mencari ikan di danau.

"Pada hari Kamis (25/4) Jam 13:00 WIB, Anggota Polsek Bekasi Utara mendapat laporan, ditemukan anak tenggelam di danau buatan," kata Kapolresta Bekasi Kota, Kombes Pol Priyo Widyanto, Jumat (26/4).

Lebih lanjut, Priyo menjelaskan saat diidentifikasi, petugas menemukan bekas tanda kekerasan di dalam tubuh korban. Diantaranya, luka lecet dan mulut mengeluarkan darah.

"Kami lalu melakukan penyelidikan, kemudian didapati pelakunya berinisial YI (7). Saat dicari, (tersangka) ketemu di pasar Kranji, dia tidak pulang setelah melakukannya," ungkapnya.

Dari keterangan tersangka, YI tidak bermaksud membunuh korban. Dirinya hanya bermaksud membuat korban pingsan setelah kesal uang Rp 1000 yang dihutang tidak dikembalikan.

"Pelaku mendorong sampai jatuh ke kubangan. Selanjutnya tersangka menekan bahu serta kepala korban ke dalam air secara berulang-ulang hingga mulutnya berbusa," jelasnya.

Kendati sudah lemas, korban lalu diangkat ke pinggir, kemudian ditolong. Namun, karena kondisinya sudah meninggal korban akhirnya diceburkan kembali ke danau tersebut. "Dan pelaku lalu pergi serta tidak pulang," pungkasnya.(bhc/riz)



 
   Berita Terkait > Pembunuhan
 
  Update kasus kematian dosen Untag Semarang, AKBP Basuki jadi tersangka
  Reka Ulang Kasus Anak Majikan Bengkel Pukul Korban dengan Palu hingga Tewas, Ada 18 Adegan
  Polda Metro Tangkap 2 ART Pelaku Tindak Pidana 340, 338 dan 368 KUHP
  Fakta Baru Penyelidikan Kasus Kematian Satu Keluarga di Bekasi, Dugaan Kuat 3 Korban Diracun Bukan Keracunan
  Perkara Pembunuhan Brigadir J, Terdakwa Ferdy Sambo Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup
 
ads1

  Berita Utama
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

 

ads2

  Berita Terkini
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa

Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2