Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pembunuhan
Karena Hutang Seribu, Bocah di Bekasi Tega Habisi Kawan Sebayanya
Friday 26 Apr 2013 17:56:45
 

Ilustrasi.(Foto: Ist)
 
BEKASI, Berita HUKUM - Hanya persoalan hutang Rp 1000, seorang bocah tega membunuh teman sebayanya.

Sebut saja YI, bocah berusia tujuh tahun ini tega membunuh teman sebayanya Nur Afiz Kurniawan (6) di sebuah danau buatan perumahan Summarecon, Bekasi.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu (24/4) sekitar pukul 16:00 WIB. Kasus ini terkuak ketika korban tidak pulang ke rumahnya di Rawabugel RT 2/10 Harapan Mulya, Medansatria usai mencari ikan di danau.

"Pada hari Kamis (25/4) Jam 13:00 WIB, Anggota Polsek Bekasi Utara mendapat laporan, ditemukan anak tenggelam di danau buatan," kata Kapolresta Bekasi Kota, Kombes Pol Priyo Widyanto, Jumat (26/4).

Lebih lanjut, Priyo menjelaskan saat diidentifikasi, petugas menemukan bekas tanda kekerasan di dalam tubuh korban. Diantaranya, luka lecet dan mulut mengeluarkan darah.

"Kami lalu melakukan penyelidikan, kemudian didapati pelakunya berinisial YI (7). Saat dicari, (tersangka) ketemu di pasar Kranji, dia tidak pulang setelah melakukannya," ungkapnya.

Dari keterangan tersangka, YI tidak bermaksud membunuh korban. Dirinya hanya bermaksud membuat korban pingsan setelah kesal uang Rp 1000 yang dihutang tidak dikembalikan.

"Pelaku mendorong sampai jatuh ke kubangan. Selanjutnya tersangka menekan bahu serta kepala korban ke dalam air secara berulang-ulang hingga mulutnya berbusa," jelasnya.

Kendati sudah lemas, korban lalu diangkat ke pinggir, kemudian ditolong. Namun, karena kondisinya sudah meninggal korban akhirnya diceburkan kembali ke danau tersebut. "Dan pelaku lalu pergi serta tidak pulang," pungkasnya.(bhc/riz)



 
   Berita Terkait > Pembunuhan
 
  Reka Ulang Kasus Anak Majikan Bengkel Pukul Korban dengan Palu hingga Tewas, Ada 18 Adegan
  Polda Metro Tangkap 2 ART Pelaku Tindak Pidana 340, 338 dan 368 KUHP
  Fakta Baru Penyelidikan Kasus Kematian Satu Keluarga di Bekasi, Dugaan Kuat 3 Korban Diracun Bukan Keracunan
  Perkara Pembunuhan Brigadir J, Terdakwa Ferdy Sambo Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup
  Tersangka Pembunuhan Berencana terhadap Wanita Jasadnya Dibuang di Kolong Tol Becakayu Terancam Pidana Mati
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2