Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Cambuk
Karena Hamil Yusra Selamat dari Sabetan Cemeti Rotan Algojo
Saturday 22 Nov 2014 12:49:12
 

Algojo cambuk terlihat mengayunkan Cemeti Rotan saat mengeksekusi terpidana Maisir dan Khalwat di trimbun lapangan Merdeka Kota Langsa, Aceh.(Foto: BH/kar)
 
ACEH, Berita Hukum - Pengadilan Negeri Syari'ah Kota Langsa pada, Jum'at (21/11) kembali mengeksekusi cambuk 8 dari 9 pelanggar Qanut Jinayat di daerah tersebut. Ke delapan terpidana tersebut masing masing T. Priyono Yarmin dan Dhea Rahmadani terbukti bersalah melanggar pasal 23 ayat (1) Jo pasal 4 Qanun No 14 tahun 2003 tentang Khalwat (Zina) atas putusan.

Mahkamah Syari'ah dengan No 01/JN/2014/MS-LGS masing masing 6 kali Uqubat cambuk setelah di potang masa tahanan. Wahid dan Yusra yang juga melanggar pasal 23 ayat (1) Jo pasal 4 Qanun No 14 tahun 2003 tentang khalwat, atas putusan Mahkamah Syari'ah Kota Langsa dengan No 03/JN/2014/MS-LGS di ganjar dengan 8 kali Uqubat Cambuk setelah di potong masa tahanan.

Namun Yusra tidak jadi di eksekusi cambuk berdasarkan keterangan dokter terpidana sedang hamil, terpidana Yusra merupakan pelaku khalwat yang sempat digilir oleh 7 pemuda pada saat penggerebekan terjadi di Gampoeng Lhokbani kecamatan Langsa Barat. Walau terpidana gagal di eksekusi namun saat melihat pasanganya Wahid yang sudah menjadi suami di eksekusi, Yusra sempat pingsan.

Sementara, 5 terpidana lain yang di hukum cambuk di antaranya M. Razali atas putusan Mahkamah Syari'ah dengan No 04/JN/2014/MS-LGS terbukti bersalah melanggar pasal 23 ayat (1) Jo pasal 5 Qanun No 13 tahun 2003 tentang Maisir dengan hukuman 8 kali cambuk. Sementara Fauziah, Rika Fitriani dan Heriani atas putusan Mahkamah Syari'ah dengan No 05/JN/2014/MS-LGS terbukti bersalah melanggar pasal 23 ayat (1) Jo pasal 5 Qanun No 13. Tahun 2003 tentanğ Maisir di hukum masing masing 6 kali cambukan. Sedangkan, Sukarmin terbukti bersalah melanggar pasal 23 ayat (1) Jo pasal 5 Qanun No 13 tahun 2013 atas putusan Mahkamah Syari'ah dengan No 06/JN/2014/MS-LGS di hukum 8 kali cambuk.

Eksekusi tersebut di laksanakan usai sholat 'ashar di Tribun lapangan Merdeka dengan di saksikan ribuan warga kota Langsa. Amatan awak media ini, usai di eksekusi sebahagian ada yang pingsan, pada acara tersebut tidak hadir Walikota maupun Wakil Walikota, begitu juga dengan Instansi lainnya, kecuali yang mewakili.(bhc/kar)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2