Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
TNI
Kapuspen TNI: Panglima TNI Sedianya akan Hadiri Undangan VEOs Pangab AS di Washington DC
2017-10-23 03:52:34
 

Kapuspen TNI Mayjen TNI Wuryanto dihadapan awak media saat menggelar Jumpa Pers.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo sedianya akan menghadiri acara Chiefs of Defense Conference on Countering Violent Extremist Organization (VEOs) yang akan dilaksanakan tanggal 23 s.d. 24 Oktober 2017 di Washington DC, atas undangan Panglima Angkatan Bersenjata Amerika Serikat (Pangab AS) Jenderal Joseph F Dunford, Jr., namun Jenderal TNI Gatot Nurmantyo tidak jadi hadir pada acara tersebut.

Hal tersebut dikatakan Kapuspen TNI Mayjen TNI Wuryanto dihadapan awak media saat menggelar Jumpa Pers terkait adanya larangan Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo memasuki wilayah Amerika Serikat, bertempat di Kantor Panglima TNI, Jl. Medan Merdeka Barat No.2, Jakarta Pusat, Minggu (22/10).

Lebih lanjut Kapuspen TNI Mayjen TNI Wuryanto menjelaskan bahwa Panglima TNI mendapat undangan secara resmi yang dikirim oleh Pangab Amerika Serikat Jenderal Joseph F. Dunford, Jr dan kemudian Jenderal TNI Gatot Nutmantyo membalas surat tersebut dan mengkonfimasi kehadirannya sebagai bentuk penghargaan dan perhatian.

"Panglima TNI mengirim surat balasan tersebut, karena menghormati Jenderal Joseph F. Dunford, Jr. yang merupakan sahabat sekaligus senior Jenderal TNI Gatot Nurmantyo," kata Mayjen TNI Wuryanto.

"Jenderal TNI Gatot Nurmantyo beserta isteri dan delegasi telah mengurus visa dan administrasi lainnya untuk persiapan keberangkatan, kemudian pada Sabtu 21 Oktober 2017, Panglima TNI siap berangkat menggunakan maskapai penerbangan Emirates, namun beberapa saat sebelum keberangkatan ada pemberitahuan dari maskapai penerbangan bahwa Panglima TNI beserta delegasi tidak boleh memasuki wilayah AS oleh US Custom and Border Protection," tutur Kapuspen TNI Mayjen TNI Wuryanto.

Kapuspen TNI Mayjen TNI Wuryanto mengatakan bahwa terkait peristiwa ini, Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo telah lapor kepada Presiden RI melalui Ajudan, Menteri Luar Negeri dan Menkopolhukam serta berkirim surat kepada Jenderal Joseph. F. Dunford Jr., dan saat ini masih menunggu penjelasan atas insiden ini.

"Kepergian ke Amerika atas undangan Pangab dan atas hubungan baik dua negara serta hubungan baik antara Pangab Amerika dan Panglima TNI, oleh sebab itu Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo beserta isteri dan delegasi memutuskan tidak akan menghadiri undangan Pangab Amerika Serikat sampai ada penjelesan resmi dari pihak Amerika," tegas Kapuspen TNI.

Menjawab pertanyaan wartawan tentang pernyataan Kemenlu RI bahwa Panglima TNI sudah diperbolehkan berangkat ke Amerika Serikat, Kapuspen TNI Mayjen TNI Wuryanto mengatakan bahwa Jenderal TNI Gatot Nurmantyo berangkat atas undangan sebagai Panglima TNI dan atas se-ijin dari Presiden RI, berarti utusan Pemerintah RI. "Walaupun sekarang sudah boleh, tentu harus ada kejelasan mengapa bisa terjadi pelarangan. Ini harus jelas," tegasnya.

"Kalau ada kesalahan dan harus minta maaf bukan kepada Panglima TNI, tetapi kepada pemerintah RI. Panglima TNI akan berangkat lagi tentunya atas perintah Presiden RI, tidak asal bisa berangkat," ujar Kapuspen TNI.(TNI/bh/sya)



 
   Berita Terkait > TNI
 
  Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP
  Jenderal Maruli Simanjuntak Resmi Jadi Kepala Staf TNI AD
  Meutya Hafid: Utut Adianto Pimpin Panja Netralitas TNI Komisi I
  Komisi I DPR RI Sepakat Jenderal Agus Subiyanto menjadi Panglima TNI gantikan Laksamana Yudo Margono
  Aspek Netralitas Akan Jadi Sorotan Komisi I dalam RDPU Visi-Misi Calon Panglima TNI
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2