Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
TNI
Kapuspen TNI: Masyarakat Berhak Peroleh Informasi yang Benar
2016-10-12 15:14:04
 

Kapuspen TNI baru Brigjen TNI Wuryanto, S.Sos. M.Si, dihadapan 100 awak media pada acara pisah sambut Kapuspen TNI, bertempat di Eksekutif Persada Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Selasa malam (11/10).(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Masyarakat berhak memperoleh informasi yang sebenar-benarnya. Puspen TNI tidak bisa bekerja sendiri, tidak mungkin bisa menginformasikan sendiri, melainkan keikutsertaan peran rekan-rekan media. Demikian dikatakan Kapuspen TNI Brigjen TNI Wuryanto, S.Sos., M.Si., dihadapan 100 awak media pada acara pisah sambut Kapuspen TNI, bertempat di Eksekutif Persada Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Selasa malam (11/10).

Menurut Brigjen TNI Wuryanto, Puspen TNI perlu menjalin komunikasi dan kerjasama dengan media. "Saya siap menerima telepon setiap saat dan setiap waktu dalam 24 jam demi para awak media. Saya akan menjembatani hak masyarakat untuk memperoleh informasi tentang TNI," ujarnya.

Brigjen TNI Wuryanto juga menyampaikan bahwa, apabila ada prajurit yang masih melakukan hal-hal kurang terpuji, TNI tidak pernah menutupi kejadian yang berkaitan dengan TNI. Tetapi saya harapkan untuk mendapatkan berita, silakan mencari Nara Sumber (Narsum) yang paling tepat. Jangan Narsum yang tidak kompeten, apalagi menulis berita berdasarkan perkiraan sendiri.

Dalam acara tersebut, ada kecerian luar biasa, saat melepas Mayjen TNI Tatang Sulaiman sebagai Pangdam IM. "Selaku Kapuspen TNI, saya merasa terhormat dan menjadi tantangan, karena harus mempertahankan keberhasilan Mayjen TNI Tatang Sulaiman," ucap Brigjen TNI Wuryanto.

Lebih lanjut Kapuspen TNI juga menyatakan bahwa, tiap satuan ada pejabat penerangan di Kotamaops masing-masing. Komandan Satuan juga boleh memberikan keterangan Pers, tetapi pembinaan diserahkan kepada Dinas Penerangan Angkatan. "Dinas penerangan akan meneruskan ke Kapen Kotamaops TNI agar berperan secara optimal," tukas Brigjen TNI Wuryanto.

Sementara itu, Mayjen TNI Tatang Sulaiman selaku mantan Kapuspen TNI menyampaikan bahwa, kerjasama antara Puspen TNI dengan awak media perlu semakin dekat dan ditingkatkan karena antara Puspen TNI dengan media saling membutuhkan. "Puspen TNI memerlukan publikasi tentang semua yang berhubungan dengan TNI, sementara awak media juga perlu informasi yang dapat menghasilkan publikasi dengan cara take and give," tutupnya.

Hadir dalam acara tersebut, Wakapuspen TNI Laksma TNI Abdul Rasyid K., Kadispenal Laksma TNI Edy Sucipto, Sekdispenad Kolonel Arh Elman Nawendro, Sekdispenau Kolonel Pnb Agung Sasongko Jati, Kabidum Puspen TNI Kolonel Sus Drs. Bintang Yudianto, Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Inf Bedali Harefa, S.H., Kabid Media Center Kolonel Laut (KH) Drs. Mugiono, Kabidproddok Puspen TNI Kolonel Cpl Teguh Harwanto, S.I.P., Kabidinfonet Puspen TNI Kolonel Inf Bernardus Robert, Kabidpeninter Kolonel Laut (P) Sultan Djanieb, S.H., M.Si., (Han), dan Kabidpenpas Puspen Letkol Inf I Ketut Murda.(TNI/bh/yun)




 
   Berita Terkait > TNI
 
  Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP
  Jenderal Maruli Simanjuntak Resmi Jadi Kepala Staf TNI AD
  Meutya Hafid: Utut Adianto Pimpin Panja Netralitas TNI Komisi I
  Komisi I DPR RI Sepakat Jenderal Agus Subiyanto menjadi Panglima TNI gantikan Laksamana Yudo Margono
  Aspek Netralitas Akan Jadi Sorotan Komisi I dalam RDPU Visi-Misi Calon Panglima TNI
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2