Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Media
Kapolsek Kalideres Dilaporkan ke Propam atas Dugaan Penyebaran Berita Bohong
2020-07-18 06:57:06
 

Tampak Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke (kiri) saat melapor ke Propam Mabes Polri, Jakarta.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kapolsek Kalideres, Kompol Slamet dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri, karena dituding telah menyampaikan informasi bohong atau hoax. Laporan telah diterima petugas dan teregister dengan nomor SPSP2/1886/VII/2020/BAGYANDUAN pada, Jumat (17/7) siang.

Laporan ke Propam tersebut dilakukan oleh Pemimpin Redaksi Media Online BidikFakta com, Yoyon Wardoyo. Turut mendampingi Yoyon, antara lain Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, Ketua Umum dan Waketum organisasi Advokat Bangsa Indonesia (ABI), Rudy Silfa dan Ujang Priyatna, serta rekan wartawan Dedy Rahman dan Lemens Kodongan.

Dalam laporan itu, oknum Kapolsek diduga telah menyampaikan dan menyebarkan informasi bohong melalui sebuah acara press conference yang digelar di Mapolsek Kalideres, pada Selasa, 14 Juli 2020 lalu, yang menuding wartawan gadungan terhadap 4 wartawan media online BidikFakta com. Informasi hoax itu selanjutnya disebarluaskan oleh media-media mainstream nasional.

"Selain menuding 4 wartawan gadungan. Oknum Kapolsek itu juga menyebut polisi gadungan, padahal Gugun Gunadi yang terlibat bersama dalam kasus KJP itu benar-benar seorang polisi aktif yang bertugas di Unit Provost Polda Metro Jaya," tegas Wilson Lalengke, usai mendampingi Yoyon Wardoyo.

Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, menjelaskan bahwa pernyataan Kapolsek Kalideres itu merupakan delik pidana: pencemaran nama baik wartawan dan media tempatnya berkarya, penyebaran berita bohong dan fitnah melalui perangkat teknologi informasi dan elektronik, dan pembohongan publik melalui press conference yang menggunakan anggaran negara.

"Mereka digaji bukan untuk berbohong, bukan untuk merekayasa fakta lapangan, bukan untuk sebarkan dusta dan hoax ke masyarakat," cetus Wilson.

Sementara itu, Ujang Priyatna mewakili organisasi Advokat Bangsa Indonesia (ABI) turut mendukung dan mengawal kasus tersebut.

"Saya mendukung segenap wartawan memperjuangkan kebenaran dalam kasus yang menjerat teman-teman ini," tandas Ujang.(DERA/Red/
MetroMediaNews/wl/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Media
 
  LSP Pers Indonesia Apresiasi Digitalisasi dan Pelayanan Prima PTUN Jakarta
  Dewan Pers Indonesia dan SPRI Ajukan 8 Tuntutan Kemerdekaan Pers kepada Presiden
  LKPP Terima Pengaduan WAKOMINDO Terkait Diskriminasi Kerjasama Media di Pemerintahan Daerah
  Biro PP Lakukan 'Media Visit' Massifikasi Informasi Kinerja DPR dan Persiapan IPU
  Perselisihan Kapolrestro Depok-Wartawan Dimusyawarahkan, Kompolnas: Media Membantu Polri
 
ads1

  Berita Utama
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG

 

ads2

  Berita Terkini
 
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2