Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Ijazah Palsu
Kapolri-Menristek Dikti Koordinasikan Kasus Ijazah Palsu
Tuesday 26 May 2015 13:49:18
 

Ilustrasi. Kapolri Jenderal Badrodin Haiti.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti akan menemui Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir untuk berkoordinasi mengenai penanganan kasus ijazah palsu yang ditemukan akhir-akhir ini.

"Hari ini kami mau koordinasi. Kemarin pak Menteri masih sibuk sehingga belum sempat koordinasi," kata Badrodin di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/5).

Kapolri mengatakan, hingga saat ini belum menerima laporan resmi soal dugaan pemalsuan ijazah sehingga belum mengetahui bentuk pemalsuan ijazah yang terjadi.

"Belum tahu bentuk pemalsuannya seperti apa, apa orang lain yang memalsukan atau orang tidak kuliah di kampus dan hanya membayar saja (untuk memperoleh ijazah)," katanya.

Sebelumnya Menristek Dikti M. Nasir pernah mengancam akan menutup dan membubarkan perguruan tinggi yang melakukan transaksi jual beli ijazah.

"Kepada semua masyarakat mohon jangan melakukan transaksi jual beli ijazah. Kalau ada perguruaan tinggi yang menjual ijazah, akan saya tutup, saya bubarkan," tegasnya.

Nasir mengatakan penindakan tegas terhadap perguruan tinggi yang tidak menjalankan proses yang benar perlu dilakukan untuk meningkatkan marwah bangsa Indonesia, pendidikan negeri, pendidikan swasta maupun pendidikan tinggi.

"Masalah ijazah memang perlu kita lakukan penindakan, sebab ini sudah menjadi isu nasional. Dan kami akan melakukan inspeksi mendadak kemana dan di mana saja," ujarnya.

Menurutnya, akibat ulah oknum tidak bertanggung jawab di perguruan tinggi yang menjualbelikan ijazah, nilai kompetitif pendidikan di Indonesia akan jatuh.

"Jual ijazah oleh oknum di perguruan tinggi rentan terjadi, tapi untuk apa memiliki ijazah tanpa mengikuti proses perkuliahan yang benar," ujarnya.(apd/Antara/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Ijazah Palsu
 
  Sanksi Pidana Dihapus, Komisi X DPR Khawatir Ijazah Palsu Kembali Marak
  PAMI Kembali Demo Tuntut Gelar Doktor Rektor UNIMA Dicabut
  Ketum PAMI Somasi Menristek Dikti Terkait Kasus Ijazah Rektor UNIMA
  Demo ke Ombusdman dan Menristekdikti, AMPPS Menuntut Pemberhentian Rektor UNIMA
  'Selain Kasus Puisi, Polri Punya Utang Kasus Ijazah Palsu Sukmawati'
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2