Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Kapolri Pimpin Rilis Pengungkapan Sabu Terbesar Awal Tahun 2022, Total 1,196 Ton
2022-03-24 21:25:00
 

Kapolri saat memimpin konferensi pers pengungkapan narkotika jenis sabu seberat 1,196 ton di Pusdik Intelkam, Soreang, Jawa Barat, Kamis (24/3).(Foto: Istimewa).
 
BANDUNG, Berita HUKUM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk terus berkomitmen mencegah dan memberangus peredaran narkotika di Indonesia.

Menurut Sigit, hal itu wujud nyata, untuk menjaga serta mengawal program Pemerintah dalam mewujudkan SDM yang unggul.

Hal itu ditegaskan oleh Kapolri saat memimpin konferensi pers pengungkapan narkotika jenis sabu seberat 1,196 ton di Pusdik Intelkam, Soreang, Jawa Barat, Kamis (24/3).

"Karena itu saya berikan apresiasi kepada rekan-rekan yang melakukan pengungkapan. Saya kira apa yang telah rekan-rekan lakukan tentunya jadi bagian dan kontribusi bagi kita untuk menjaga agar program Pemerintah mewujudkan SDM unggul, untuk menuju Indonesia Maju atau Indonesia Emas betul-betul kita bisa jaga," kata Sigit.

Dengan adanya komitmen pencegahan peredaran narkotika di Indonesia, lanjut Sigit, hal itu akan mencegah rusaknya generasi muda sebagai generasi penerus bangsa dari bahaya narkoba. Karena itu, Sigit meminta, kepada seluruh jajaran dan stakeholder terkait untuk memberangus barang haram tersebut dari hulu hingga hilir.

"Sekali lagi tentunya saya mohon informasi dan kerjasama ditingkatkan terus. Kemudian kita harus memiliki daya tangkal dan daya cegah, terhadap bahaya dari penyalahgunaan narkoba," ujar Kapolri.

Menurut Sigit, pengungkapan narkotika jenis sabu seberat 1,196 ton melalui Joint Investigation antara Bareskrim Polri, Direktorat Narkoba Polda Jawa Barat dan BNNP Jawa Barat itu, adalah salah satu keberhasilan terbesar di awal tahun 2022 ini.

Dengan adanya pengungkapan itu, Sigit memaparkan bahwa, pengungkapan narkoba sepanjang 2022 periode Januari hingga Maret, Polri telah mengungkap sabu sebanyak 2,73 ton, ganja 7,24 ton dan pil ekstasi sebesar 230.789 butir.

"Saya harapkan kedepan pengungkapan besar terus dilakukan. Dan yang paling penting bagaimana kita mencegah agar narkoba, kita tekan untuk tidak masuk ke dalam negeri. Serta, lalu bagaimana berikan hukuman maksimal kepada pelaku-pelaku bandar. Sehingga kemudian Indonesia ini tidak menjadi pasar buat mereka," ucap Kapolri.

Demi menyelamatkan generasi bangsa, Sigit juga berharap para pengedar ataupun bandar yang memasukan dan mengedarkan narkoba di Indonesia dapat diberikan hukuman secara maksimal. Menurutnya, hal itu agar menjadi efek jera bagi pelaku tindak pidana narkoba.

"Tentunya kami mengimbau, untuk mitra kami di Kejaksaan dan Pengadilan Negeri untuk memberikan hukuman yang maksimal terhadap para pelaku. Sehingga kita tentunya memiliki tugas dan tanggung jawab agar generasi kita, generasi muda kita betul-betul bisa terjaga dari ancaman narkoba," lugas mantan Kabareskrim Polri ini.

Terkait pengungkapan kasus ini, Sigit juga menginstruksikan kepada jajarannya untuk menjerat para pelaku dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selanjutnya Sigit menyebut bahwa, dari keberhasilan pengungkapan 1,196 ton sabu ini, kepolisian dan stakeholder terkait berhasil menyelamatkan kurang lebih 5.980.000 orang dari potensi
penyalahgunaan narkotika.

Lebih dalam, pada kesempatan ini, Sigit kembali mengingatkan kepada seluruh jajaran kepolisian untuk tidak 'main-main' terhadap narkotika. Pasalnya, ia tidak akan segan untuk memberikan hukuman atau sanksi tegas.

"Dan saya juga minta pada rekan-rekan seluruh Kapolda dan Kapolres, kalau ada anggota terlibat pecat, pidanakan dan berikan hukuman maksimal. Karena itu komitmen kita. Saya tidak mau bahwa ada bagian dari institusi Polri ikut bermain main dengan ini," tegas Sigit.

"Namun terhadap anggota yang mengungkap dan memiliki prestasi, saya juga berkomitmen untuk memberikan reward. Sehingga kinerja anggota akan terus menjadi lebih baik," pungkasnya.

Dalam kasus ini, 5 orang sudah ditetapkan tersangka. Kelimanya yaitu SA (ditangkap di Bogor), HM, HH, AH dan Warga Negara Asing (WNA) Afghanistan MB.

Kelima pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 113 ayat 2 juncto Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 115 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup atau 20 tahun.

Sebelumnya, Polda Jawa Barat mengungkap penyelundupan sabu-sabu jaringan internasional dari Iran. Tak tanggung-tanggung, jumlah sabu yang hendak diselundupkan lewat jalur laut seberat 1 ton lebih.

Pengungkapan itu dilakukan jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar. Penggagalan itu dilakukan polisi di pantai Mandasari, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran pada Rabu (16/3/2022).(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2