Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Freeport
Kapolri Persilahkan KPK dan BPK Audit Bantuan Freeport
Friday 04 Nov 2011 23:38:56
 

Kapolri Jenderal Pol. Timur Pradopo (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kapolri Jenderal Pol. Timur Pradopo mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memeriksa bantuan dana dari PT Freeport Indonesia (PTFI). Bahkan, hasil temuan tersebut dipersilahkan pula untuk dipublikasikan ke masyarakat luas.

Masalah penerimaan dana tersebut, tidak bisa dibiarkan begitu saja. Pasalnya, telah menjadi perhatian publik sehingga mempertaruhkan kredibilitas Polri. "Semua masyarakat ingin tahu sekali, jadi ya lebih baik (audit dilakukan) dari pihak ketiga," kata Timur Pradopo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (4/11).

Menurut dia, jika nantinya temuan BPK dan KPK mengategorikan dana bantuan PTFI itu sebagai tindak pidana korupsi, termasuk penerimaan gratifikasi, dipersilahkan diproses lebih lanjut. Sikap ini sebagai bentuk transaparansi Polri terhadap masalah ini. “Hasilnya, silahkan saja dilanjuti,” selorohnya.

Kapolri juga menegaskan akan menghentikan penerimaan sumbangan dana dari PTFI itu kepada anggotanya. Sebagai solusinya, Polri berusaha mengoptimal anggaran yang dimilikinya untuk memenuhi kebutuhan anggota yang mengamankan areal tambang emas dan tembaga milik perusahaan Amerika Serikat tersebut.

Jika nanti masih ada pemberian dan penerimaan dana pengamanan dari pihak luar, Timur berjanji institusinya bisa mempertanggungjawabkan akuntabilitasnya. Polri sendiri takkan mengajukan anggaran tambahan ke DPR RI, mengingat pada pembahasan anggaran sebelumnya telah diperjuangkan secara optimal.

"Sekali lagi prioritas terutama Papua menjadi salah satu. Seperti yang pernah saya sampaikan bahwa anggaran itu bisa mendukung kebutuhan minimal yang diperlukan personel. Jika Polri masih menerima bantuan dari pihak luar, kami janji akuntabilitasnya bisa dipertanggungjawabkan," jelas mantan Kapolda Metro Jaya tersebut.(tnc/bie)



 
   Berita Terkait > Freeport
 
  Mulyanto: Isu Perpanjangan Izin PTFI Perlu Dibahas oleh Capres-Cawapres di Masa Kampanye
  Legislator Nilai Perpanjangan Ijin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport Indonesia Akan Jadi Preseden Buruk
  Ridwan Hisyam Nilai Pembangunan Smelter Freeport Hanya Akal-Akalan Semata
  Wacana Pembentukan Pansus Freeport Mulai Mengemuka
  Wahh, Sudirman Said Ungkap Pertemuan Rahasia Jokowi dan Bos Freeport terkait Perpanjangan Izin
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2