JAKARTA, Berita HUKUM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol Aris Budiman untuk menindak tegas dan memecat secara tidak hormat alias PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) dari anggota Polri terhadap oknum Brimob inisial ARG yang terlibat dalam tindak pidana peredaran narkoba.
Perintah tegas Kapolri tersebut buntut dari pengungkapan kasus narkoba oleh Satres Narkoba Polres Tanjungpinang, Polda Kepulauan Riau. Dalam kasus ini, polisi menangkap ARG bersama dua rekannya inisial M dan BTP serta menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 6,7 kg.
Keterlibatan ARG dalam jaringan narkoba, menurut Kapolri, tidak bisa ditolerir dan perbuatannya telah mencoreng nama baik institusi Polri.
"Kapolda Kepri atas instruksi Kapolri, akan menerapkan hukuman pidana dan pemecatan terhadap ARG," kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Harry Goldenhardt, dikutip iNews, Kamis (3/2).
Diketahui, ARG bersama dua rekannya berinisial M dan BTP
ditangkap Tim Satnarkoba Polres Tanjungpinang di dua lokasi berbeda, yakni di Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan pada Senin (24/1/2022).
Hingga berita ini diturunkan, ARG, oknum Brimob yang juga bertugas sebagai pengawal Gubernur Kepri dan bersama kedua rekannya masih menjalani pemeriksaan secara maraton oleh Tim Penyidik Direktorat Polda Kepri. Penyidik terus mendalami motif ketiga pelaku dan asal-usul narkoba tersebut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup dan paling lama 20 tahun.
Untuk diketahui, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) adalah pengakhiran masa dinas kepolisian oleh pejabat yang berwenang terhadap seorang Anggota Polri karena telah terbukti melakukan Pelanggaran KEPP, disiplin, dan/atau tindak pidana.(bh/amp) |