Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

Kapolri Minta Masyarakat Laporkan Keberadaan Nunun
Saturday 26 Nov 2011 01:07:10
 

Kapolri Jenderal Po. Timur Pradopo (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Masyarakat diminta untuk melapor langsung kepada polisi, bila mendapat informasi tentang keberadaan tersangkaNunun Nurbaeti. Hal itu disampaikan Kapolri Jenderal Timur Pol. Pradopo kepada wartawan di Jakarta, Jumat (25/11).

Menurut dia, hingga kini pihak kepolisian belum mengetahui keberadaan istri mantan Wakapolri Komjen Pol. (Purn) Adang Daradjatun tersebut. "JIka memang ada yang tahu, tolong beri tahu saya. Semua informasi dari masyarakat pasti akan ditindaklanjuti," imbuh dia.

Berdasarkan informasi sebuah media nasional, buron sekaligus tersangka kasus dugaan suap terhadap puluhan politisi Senayan itu, terlihat beraktivitas di sebuah pusat perbelanjaan di Singapura. Ia terlihat sehat, tidak seperti yang diklaim dokternya yang menyatakan Nunun menderita penyakit lupa yang parah.

Seperti diketahui, Nunun Nurbaeti Daradjatun ditetapkan tersangka kasus suap itu pada Februari 2011 lalu. Dalam kasus ini, ia diduga berperan sebagai pihak perantara yang menyerahkan cek pelawat kepada sejumlah anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 itu. Pemberian ini terkait terpilihnya Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Senior Gubernur BI.

Selanjutnya, Nunun memilih kabur ke keluar negeri dengan alasan berobat. Istri mantan Wakapolri Komjen Pol. (Purn) Adang Daradjatun tersebut, akhirnya ditetapkan sebagai buron Interpol atas permintaan KPK. Dalam kasus ini sendiri, puluhan anggota DPR dari sejumlah fraksi telah diadli dan divonis bersalah serta mendekam dalam penjara.

Sebelumnya, KPK berencana mengadili tersangka Nunun Nurbaeti secara inabsensia. Langkah ini ditempuh, mengingat buron itu tidak diketahui keberadaannya. Terkait rencana ini, KPK berusaha menuntaskan berkas penyidikan untuk bisa segera dilimpahkan kepada Pengadilan Tipikor.

Ketua KPK Busyro Muqoddas juga pernah menyatakan bahwa KPK kesulitan menangkap Nunun, karena dilindungi kekuatan tertentu di tempat persembunyiannya. Namun, sayangya ia enggan merilis pihak-pihak yang dimaksudkan melindungi Nunun tersebut.

Pada sebuah diskusi, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Trisakti Andi Hamzah mendesak KPK untuk mengadili Nunun secara in absentia. Langkah hukum tersebut dapat membantu KPK menuntaskan kasus itu dengan cepat dan tidak berlarut-larut.Dari persidangan Nunun itu nantinya juga diharapkan terungkap pihak yang mensposori penyuapan itu (dbs/bie/spr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2