JAKARTA, Berita HUKUM – Pro kontra Anggota Polisi Wanita (Polwan) dalam mengunakan jilbab terjawab sudah, khabar gembira ini disampaikan langsung oleh Petinggi Polri yang baru, Kapolri Jenderal Pol Sutarman, telah membawa angin segar dalam tubuh Polwan RI, dimana Sutarman telah memberi lampu hijau bagi anggota Polwan muslimah yang ingin mengenakan jilbab saat sedang dalam berdinas. hal ini di sampaikan Jenderal Sutarman, di sela-sela acara Silaturahmi Kapolri dengan pimpinan media massa dan PWI, di Aula Rupatama Mabes Polri, Selasa (19/11).
"Itu hak asasi seseorang. Saya sudah sampaikan pada anggota, kalau misalnya ada anggota (Polwan) yang mau pakai, silakan saja. Tapi anggarannya belum ada. Jadi kalau mau beli (jilbab sendiri), silakan," ujar Jenderal Sutarman.
Dijelaskan Sutarman lebih lanjut, bahwa contoh Polri dalam hal ini Polwan di Polda Aceh sudah pada umumnya mengenakan jilbab dalam berdinas.
"Contohnya kan sudah ada (di Aceh). Mulai besok, kalau ada yang mau pakai saat tugas, tidak masalah," tegasnya, saat ditanya bukankah Keputusan Kapolri soal seragam Polwan yang melarang Polwan memakai jilbab masih ada.
Pengunaan jilbab dalam tugas dinas di kepolisian sebelumnya hanya dikeluarkan untuk daerah Aceh yang juga mengikuti syariat Islam sesuai dengan yang ada di Peraturan Daerah (Perda) provinsi daerah Istimewa tersebut.
Aturan mengenai seragam kepolisian melekat ke seluruh Polda, dengan ketegasan dari Kapolri baru jendral Sutarman sudah menjawab semua keresahan anggota polwan dari daerah lain yang ingin istiqomah dalam mengunakan jilbab sesuai dengan aturan dan keyakinan agama yang dianutnya.
Sekedar diketahui, bahwa aturan pelarangan bagi Polwan untuk mengenakan jilbab tercantum dalam Keputusan Kapolri Nomor Pol: Skep/702/IX/2005 tentang Penggunaan Pakaian Dinas Seragam Polri dan PNS Polisi.(bhc/dar)
|