Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Jilbab
Kapolri Jenderal Sutarman Ijinkan Polwan Mengunakan Jilbab
Tuesday 19 Nov 2013 15:53:47
 

Anggota Polwan pakaian Jilbab di Republik Indonesia sebelumnya dengan pakaian dinas resmi sekarang mulai bebas mengunakan jilbab dengan anggaran sendiri (Foto: harianbabelpos)
 
JAKARTA, Berita HUKUM – Pro kontra Anggota Polisi Wanita (Polwan) dalam mengunakan jilbab terjawab sudah, khabar gembira ini disampaikan langsung oleh Petinggi Polri yang baru, Kapolri Jenderal Pol Sutarman, telah membawa angin segar dalam tubuh Polwan RI, dimana Sutarman telah memberi lampu hijau bagi anggota Polwan muslimah yang ingin mengenakan jilbab saat sedang dalam berdinas. hal ini di sampaikan Jenderal Sutarman, di sela-sela acara Silaturahmi Kapolri dengan pimpinan media massa dan PWI, di Aula Rupatama Mabes Polri, Selasa (19/11).

"Itu hak asasi seseorang. Saya sudah sampaikan pada anggota, kalau misalnya ada anggota (Polwan) yang mau pakai, silakan saja. Tapi anggarannya belum ada. Jadi kalau mau beli (jilbab sendiri), silakan," ujar Jenderal Sutarman.

Dijelaskan Sutarman lebih lanjut, bahwa contoh Polri dalam hal ini Polwan di Polda Aceh sudah pada umumnya mengenakan jilbab dalam berdinas.

"Contohnya kan sudah ada (di Aceh). Mulai besok, kalau ada yang mau pakai saat tugas, tidak masalah," tegasnya, saat ditanya bukankah Keputusan Kapolri soal seragam Polwan yang melarang Polwan memakai jilbab masih ada.

Pengunaan jilbab dalam tugas dinas di kepolisian sebelumnya hanya dikeluarkan untuk daerah Aceh yang juga mengikuti syariat Islam sesuai dengan yang ada di Peraturan Daerah (Perda) provinsi daerah Istimewa tersebut.

Aturan mengenai seragam kepolisian melekat ke seluruh Polda, dengan ketegasan dari Kapolri baru jendral Sutarman sudah menjawab semua keresahan anggota polwan dari daerah lain yang ingin istiqomah dalam mengunakan jilbab sesuai dengan aturan dan keyakinan agama yang dianutnya.

Sekedar diketahui, bahwa aturan pelarangan bagi Polwan untuk mengenakan jilbab tercantum dalam Keputusan Kapolri Nomor Pol: Skep/702/IX/2005 tentang Penggunaan Pakaian Dinas Seragam Polri dan PNS Polisi.(bhc/dar)



 
   Berita Terkait > Jilbab
 
  Dua Siswi Dilarang Kenakan Hijab di Sekolah, PBB Serukan Peningkatan Toleransi Beragama
  Citra Kirana Merasa Lebih Tenang Setelah Berhijab
  Legislator Sayangkan Atlet Judo Berhijab Miftahul Jannah Didiskualifikasi
  Kartika Putri Memutuskan Mantab Berhijab dan Menghapus Foto-Foto Lamanya
  Turki Mencabut Larangan Berkerudung di Kalangan Militer
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2