Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Pembunuhan
Kapolri Hanya Akui Dua Peristiwa Pembunuhan
Wednesday 14 Dec 2011 22:26:37
 

Kapolri Jenderal Pol. Tumur Pradopo (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kapolri Jenderal Pol. Timur Pradopo membantah telah terjadi pembantaian besar-besaran di Kabupetan Mesuji, Lampung. Pihaknya hanya menemukan bahwa sepanjang 2011, terjadi dua peristiwa pembunuhan di wilayah bernama Mesuji. Tapi dua pembunuhan itu, terjadi di dua wilayah yang berbeda.

Untuk pertama terjadi di wilayah Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatra Selatan (Sumsel) dan kasus di Kabupaten Mesuji, Lampung. “Peristiwa di kecamatan Mesuji, Ogan Ilir, kejadiannya 21 April 2011. Sedangkan di Lampung pada 11 November 2011,” kata Timur Pradopo dalam rapat kerja bersama Komisi III di gedung DPR, Jakarta, Rabu (14/12).

Menurut dia, kejadian di kecamatan Mesuji, Sumsel yang berkaitan dengan sengketa lahan tanaman sawit tersebut sudah dimediasi oleh pemerintah daerah setempat. Kejadian pengeroyokan tersebut sudah diselesaikan oleh Kapolda Sumsel dan telah ditetapkan enam tersangka.

“Ada kejadian pengroyokan yang menyebabkan meninggal dunia dan sudah diselesaikan. Kapolda sudah datang ke TKP dan sekarang sudah ada enam tersangka yang menjalani peradilan. Jadi, masih dalam proses peradilan, tinggal menunggu hasil sidang peradilan," jelas Kapolri.

Sedangkan kejadian di wilayah Mesuji, Lampung itu, jelas dia, berkaitan dengan sengketa lahan. Ada masyarakat yang disandera oleh masyarakat. Dalam mengamankan situasi, polisi terpaksa melakukan tembakan ke arah massa yang menyebabkan satu warga meninggal. Untuk kasus ini, kepolisian sedang melakukan proses hukum terhadap dua anggota polisi.

“Saat polisi mendatangi tempat kejadian, ditengah jalan polisi dicegat oleh masyarakat. Ada satu anggota masyarakat yang meninggal. Sementara dua polisi yang bawa senjata sudah diproses di peradilan," tuturnya, sama sekali tidak menyinggung adanya pengaduan laporan warga Mesuji, Lampung yang datang ke Komisi III DPR pagi tadi.

Dijelaskan, secara geografis, kedua wilayah itu berdekatan. Kedua lokasi ini bisa ditempuh selama empat jam perjalanan. Kejadian pertama di Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Hilir merupakan sengketa lahan tanaman sawit antara salah satu perusahaan dengan masyarakat setempat yang berujung pada pengeroyokan terhadap seorang warga.

Sedangkan mengenai adanya laporan pemenggalan, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Sutarman menyatakan bahwa kepolisian belum pernah menerima laporan adanya pemenggalan. Tapi Polri berjanji akan mengusut laporan warga Mesuji Lampung. "Polri akan menurunkan tim ke Mesuji Lampung, untuk menklarifikasi kebenaran video yang diterima Komisi III DPR,” tandasnya.

Dalam kesempatan itu, Sutarman berjanji akan melindungi perekam video pembantaian petani di Mesuji, Lampung. Polisi pun akan mencari keterangan tambahan dari pelapor mengenai peristiwa tersebut. "Prinsipnya, Polri akan melindungi siapapun. Bahkan tersangka pun kalau mau digebukin orang harus kami lindungi," kata dia.

Namun, Sutarman masih merahasiakan siapa pelapor video tersebut. Polisi juga akan mencari informasi mengenai peristiwa pembantaian tersebut. "Kalau pemberi informasi saya sebut namanya kan nanti tidak mau kasih informasi lagi. Kami akan cari dari mana sumbernya. Kalau bicara logika masa iya sih orang sadis gitu," ujarnya.(dbs/rob)



 
   Berita Terkait > Pembunuhan
 
  Reka Ulang Kasus Anak Majikan Bengkel Pukul Korban dengan Palu hingga Tewas, Ada 18 Adegan
  Polda Metro Tangkap 2 ART Pelaku Tindak Pidana 340, 338 dan 368 KUHP
  Fakta Baru Penyelidikan Kasus Kematian Satu Keluarga di Bekasi, Dugaan Kuat 3 Korban Diracun Bukan Keracunan
  Perkara Pembunuhan Brigadir J, Terdakwa Ferdy Sambo Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup
  Tersangka Pembunuhan Berencana terhadap Wanita Jasadnya Dibuang di Kolong Tol Becakayu Terancam Pidana Mati
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2