Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    

Kapolri: Gangguan Keamanan 2011 Meningkat
Thursday 22 Dec 2011 19:58:43
 

Kapolri Jenderal Pol. Timur Pradopo (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kapolri Jenderal Pol. Timur Pradopo menyatakan bahwa gangguan keamanan di Indonesia sebanyak 317.016 kasus sepajang 2011. Jumlah ini meningkat 6,3 persen ketimbang 2010 yang tercatat 290.988 kasus. Gangguan kemanan itu, termasuk kasus terorisme.

“Ancaman terorisme tersebut, terus mewarnai kondisi keamanan Indonesia sepanjang 2011. Tindak pidana ini menjadi ancaman serius yang harus mendapat atensi dalam menghadapi momentum Natal dan Tahun Baru ini," kata Timur Pradopo dalam sambutannya, ketika gelar pasukan Operasi Lilin 2011 di Lapangan Monas, Jakarta, Kamis (22/12).

Menurut dia, tercatat pula sebanyak 30.629 orang meninggal dunia selama tahun ini, akibat kecelakaan lalu lintas. Sedangkan jumlah kasus kecelakaan lalu lintas pada 2011 sebanyak 106.129 kasus atau naik 1.303 kasus dari tahun sebelumnya. “Untuk itu, kami minta masyarakat dan instansi terkait bersinergi merumuskan langkah-langkah inovatif dan cara bertindak efektif,” imbuhnya.

Terkait dengan ancaman teroriosme, lanjut Timur, kepolisian akan bekerja sama dengan TNI, intelijen, dan juga unsur masyarakat untuk mengatasi masalah tersebut. "Polri dan TNI akan bekerja sama dalam penanganan ancaman terorisme yang akan dibantu aparat intelijen,” jelasnya.

Dari hasil analisis, papar Timur, kemungkinan kegiatan terorisme bisa saja terjadi pada Natal dan Tahun Baru. Tetapi Polri sudah memiliki prosedur tetap dalam pengamanan atas indikasi tindakan teror, terutama di tempat ibadah. "Masyarakat tak perlu khawatir, tapi harus tetap waspada," ujarnya.(mic/bie)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2