Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Mudik
Kapolri Lepas 11.300 Peserta Mudik Gratis Polri 2022 Tujuan Jawa Barat, Jawa Tengah-DIY dan Jawa Timur
2022-04-30 08:01:20
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melepas mudik gratis Polri 2022 di Parkir Timur Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta, Jum'at (29/4).

Sebanyak 220 bus dengan penumpang 11.300 mengikuti progam mudik gratis ini dengan tujuan Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY dan Jawa Timur.

Baru saja kita melepas mudik gratis tahap ketiga karena kita lakukan berturut-turut dari mulai dua hari lalu. Rata-rata mudik gratis ini diikuti saudara kita, ada yang PKL, tukang cukur, ada ASN, mahasiswa, buruh dan profesi lain, kata Sigit.

Sigit menuturkan, program mudik gratis yang dilaksanakan ini ada dua tujuan utama. Pertama untuk membantu masyarakat yang ingin pulang ke kampung halaman.

Kemudian kedua untuk mengurangi beban jalur mudik karena pemerintah berusaha bagaimana jumlah masyarakat yang mudik menggunakan kendaraan pribadi atau sepeda motor bisa dikurangi.

Karena kita prediksi tahun ini melonjak setelah dua tahun mudik tak dilakukan, ujar eks Kabareskrim Polri tersebut.

Dari pantauannya di lapangan, mantan Kapolda Banten ini mengatakan memang terjadi peningkatan kendaraan. Untuk itu, beberapa upaya rekayasa Lalu Lintas dilakukan mulai dari Contra Flow hingga One Way.

"Tadi malam kita lakukan kegiatan One Way yang sebelumnya contra flow. One Way dilaksanakan mulai jam 17.00 sampai 24.00 WIB. Namun karena memang padat maka One Way kita tarik sampai menjelang sahur. Ini untuk mengurangi beban," ucap Sigit.

Saat ini, kata Sigit contra flow mulai dilakukan dari KM 47 dan One Way mulai KM 60. Hal ini dilakukan supaya arus dari arah Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat ke DKI Jakarta menuju ke wilayah Sumatera bisa berjalan.

Upaya rekayasa kita terus evaluasi sehingga kita bisa urai kemacetan dengan baik," tutur Sigit.

Dalam kesempatan ini, Sigit tak henti-hentinya menghimbau masyarakat yang mau mudik juga memanfaatkan moda transportasi lainnya seperti kereta api dan kapal laut. Hal ini dilakukan guna mengurangi beban jalan dan menghindari kemacetan.

Selain itu, Sigit juga meminta masyarakat yang mudik tetap menjaga protokol kesehatan (prokes), serta melengkapi vaksinasi hingga dosis III atau Booster jika belum dilakukan.

Beberapa waktu lalu, sambung Sigit, pasca Idul Fitri, Natal dan Tahun Baru ada kecenderungan peningkatan Covid-19. Angka Covid-19 saat ini cukup terjaga baik, dengan positivity rate 0,58 di bawah 1. Angka harian 300-600, dan ini harus dipertahankan.

"Kita jaga mudik dengan aman namun sehat, juga pasca Idul Fitri angka Covid-19 bisa dikendalikan dan ini akan berdampak pertumbuhan ekonomi kita," tutup Sigit.(hum/bh/amp)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji

Sepanjang Tahun 2025 MA Memutus 37.865 Perkara, Ketua: Beban Meningkat Namun Produktivitas Tetap Stabil

Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?

6 Oknum Polisi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Terlibat Pengeroyokan Hingga 2 Matel Tewas di Kalibata

 

ads2

  Berita Terkini
 
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji

Pemprov Jabar Hentikan Dukungan Pembiayaan 'Etalase Dunia' Masjid Raya Bandung

Sepanjang Tahun 2025 MA Memutus 37.865 Perkara, Ketua: Beban Meningkat Namun Produktivitas Tetap Stabil

Amal Said resmi dipecat sebagai dosen UIM usai ludahi kasir swalayan

Soal Gugatan Rp140 Miliar, Purnomo Prawiro dkk Lebih 'Keji' dari Debt Collector Mata Elang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2