KAUR, Berita HUKUM - Merujuk pasal 30 ayat (4) UUD 1945 menyatakan "Kepolisian Republik Indonesia sebagai alat Negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakan hukum.
Kapolres Kaur AKBP.Arief Hidayat, SIK mengatakan bahwa pihak Kepolisian Risort Kaur, Bengkulu akan menindak tegas pelanggaran yang sifatnya Ilegal, salah satu contohnya yakni bisnis tambak udang yang ada saat ini di wilayah Kaur.
Sejak awal menjabat Kapolres Kaur mengatakan sudah melakukan tahapan-tahapan menyikapi tambak udang yang banyak ilegal saat ini. "Sudah berkoordinasi ke Lampung melalui E, serta berkoordinas dengan pihak Pemda Kaur dalam penanganan ini, nanti pihak Polres Kaur penting mengedepankan agar tidak terjadi bentrokan," ungkap Arief, Kamis (14/2).
Kapolres menyadari pemilik tambak ilegal ini bermacam kultur jenis masyarakatnya dan pihak media sudah tahu, sehingga penting dikedepankan untuk penghindaran bentrokan yang akan bisa terjadi di tengah masyarakat, dan hasil dari proses tindakan Polires Kaur tercapai.
Arif juga menambahkan Polres Kaur pun akan menindak tegas terhadap adanya praktek minyak ilegal beberapa waktu yang lalu diwilayah hukum Polres Kaur, yang membawa minyak solar dengan menggunakan mobil carry warna hitam, dan pelaku pembawa mobil sudah ditahan, ditahanan Mapolres Kaur.
Sementara, menurut masyarakat Kaur Hasril Iswanto mengatakan, semestinya kalau pihak Polres Kaur mau menjalankan perintah undang-undang dalam menindak tegas tambak udang ilegal tersebut sangat mudah dan sederhana.
Hasril menyayangkan lambannya penegakan hukum oleh Polres Kaur ini, yang dapat menimbulkan ,berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap Institusi Polri sebagai penegak Hukum di Negeri ini.
"Sederhana sekali penindakan tambak udang ilegal tersebut, yang melanggar RT/RW Kaur, sepadan pantai dan daerah konservasi itu melanggar dan dapat diproses secara hukum," ungkap Hasril.(bh/aty) |