Kapolres Kaur AKBP.Arief Hidayat, SIK mengatakan bahwa pihak" /> BeritaHUKUM.com
Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Kaur
Kapolres akan Tindak Tegas yang Berkaitan Bisnis Ilegal di Wilayah Kaur
2019-02-15 07:34:33
 

Kapolres Kaur AKBP.Arief Hidayat, SIK.(Foto: BH /aty)
 
KAUR, Berita HUKUM - Merujuk pasal 30 ayat (4) UUD 1945 menyatakan "Kepolisian Republik Indonesia sebagai alat Negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakan hukum.

Kapolres Kaur AKBP.Arief Hidayat, SIK mengatakan bahwa pihak Kepolisian Risort Kaur, Bengkulu akan menindak tegas pelanggaran yang sifatnya Ilegal, salah satu contohnya yakni bisnis tambak udang yang ada saat ini di wilayah Kaur.

Sejak awal menjabat Kapolres Kaur mengatakan sudah melakukan tahapan-tahapan menyikapi tambak udang yang banyak ilegal saat ini. "Sudah berkoordinasi ke Lampung melalui E, serta berkoordinas dengan pihak Pemda Kaur dalam penanganan ini, nanti pihak Polres Kaur penting mengedepankan agar tidak terjadi bentrokan," ungkap Arief, Kamis (14/2).

Kapolres menyadari pemilik tambak ilegal ini bermacam kultur jenis masyarakatnya dan pihak media sudah tahu, sehingga penting dikedepankan untuk penghindaran bentrokan yang akan bisa terjadi di tengah masyarakat, dan hasil dari proses tindakan Polires Kaur tercapai.

Arif juga menambahkan Polres Kaur pun akan menindak tegas terhadap adanya praktek minyak ilegal beberapa waktu yang lalu diwilayah hukum Polres Kaur, yang membawa minyak solar dengan menggunakan mobil carry warna hitam, dan pelaku pembawa mobil sudah ditahan, ditahanan Mapolres Kaur.

Sementara, menurut masyarakat Kaur Hasril Iswanto mengatakan, semestinya kalau pihak Polres Kaur mau menjalankan perintah undang-undang dalam menindak tegas tambak udang ilegal tersebut sangat mudah dan sederhana.

Hasril menyayangkan lambannya penegakan hukum oleh Polres Kaur ini, yang dapat menimbulkan ,berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap Institusi Polri sebagai penegak Hukum di Negeri ini.

"Sederhana sekali penindakan tambak udang ilegal tersebut, yang melanggar RT/RW Kaur, sepadan pantai dan daerah konservasi itu melanggar dan dapat diproses secara hukum," ungkap Hasril.(bh/aty)



 
   Berita Terkait > Kaur
 
  Pasca Banjir dan Longsor, Jalan Rusak di Kaur Terbengkalai dan Membahayakan Warga
  Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, Pemda Kaur Lakukan Mutasi Jabatan
  Akibat Hujan Deras Jalan Menuju Kecamatan Kinal Putus
  Kades Lama Dipecat, Masyarakat Desa Geramat Kecamatan Kinal Kini Fokus Membangun Desa
  Puluhan Tahun Jalan Rusak Terabaikan Menuju Perkantoran Pemda Kaur
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2