BATAM (BeritaHUKUM.com) – Pemicu bentrokan antara dua kelompok massa di Kota Batam, Kepulauan Riua, berkaitan dengan sengketa lahan PT Hyundai Engineering seluas 3,5 hektare di Kelurahan Batu Merah, Kecamatan Batu Ampar. Pasalnya kedua kelompok mengklaim sebagai pemegang lahan.
Menurut Kapolda Kepulauan Riau, Brigjen Yotche Mende, dua kelompok ini adalah organisasi kepemudaan Pemuda Pancasila (PP) di bawah pimpinan Tony, dengan kelompok pemuda Flores di bawah pimpinan Basri.
Awalnya kelompok Tony tidak menerima putusan pengadilan yang memenangkan kelompok Basri. Sehingga melakukan penyerangan. “Karena tidak terima di serang maka kelompok Basri pun mengunakan senjata menyerang balas kelompok Tony. Sehingga terjadilah bentrokan,” ungkapnya saat diwawancara TVone, Senin (18/6).
Sementara itu, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Saud Usman Nasution menyatakan, kedua kelompok ini membeking dua perusahaan yang berbeda. “Kedua kelompok itu mempersoalkan kasus perdata di Pengadilan Negeri Batam yang melibatkan PT LWE dan PT HM,” ujarnya saat ditemui wartawan di kantornya, Jakarta, Senin (18/6).
Lebih lanjut, Saud menambahkan, PT LWE yang dibekingi kelompok B memenangkan perkara itu di PN Batam. " Dan kelompok TF yang mebeking PT HM tidak terima, kemudian menyerang kelompok B di Hotel Planet Holiday yang keamanannya dipegang oleh kelompok B," tambahnya.
Berdasarkan informasi, akibat bentrokan ini sejumlah kaca gedung pecah, dan mobil hancur dirusak massa. Belasan orang dari dua kelompok mengalami luka bacokan. Serta satu orang tewas.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Kepulaan Riau sudah menginstruksikan siaga satu. Untuk menghindari bentrokan lanjutan.(bhc/rob)
|