Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Freeport
Kapolda Papua: Kasus Runtuh Trowongan PT Freeport Murni Faktor Alam
Wednesday 12 Jun 2013 13:02:36
 

Gambar lokasi tambang PT Freeport.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Hasil penyidikan kasus rubuhnya terowongan PT Freeport Indonesia (PTFI) tentang sejauh mana langkah yang telah diambil Polda Papua dalam hal melakukan penyidikan, dan adanya permintaan dilakukan investigasi menyeluruh oleh Wakil Menteri ESDM, terkait insiden runtuhnya atap terowongan Big Gossan pada Selasa (14/5) lalu yang telah menewaskan 28 orang pekerja PTFI.

Kapolda Papua Irjend Pol Tito Karnavian menjelaskan bahwa, penyidikan kasus PTFI masih dalam tahap penyidikan mendalam, dari tim ahli dan tim Independent, serta tim ahli dari Kementerian ESDM juga telah turun.

Kami Polri sudah melakukan pemeriksaan awal dan sudah selesai, saat ini masuk untuk melakukan pemeriksaan lebih dalam dan mendetail untuk mengetahui penyebab dan melakukan penyidikan lebih lanjut.

"Sementara prioritas kami dari pihak Kepolisian, kami melihat apakah ada unsur kelalaian dan unsur kesengajaan dalam peristiwa itu, namun untuk unsur kesengajaan tidak ada," ujar Tito, Rabu (12/6) di Mabes Polri Jakarta Selatan.

Tito menyatakan peristiswa kelam yang menewaskan 28 pekerja PTFI murni merupakan faktor alam, namun demikian Tito menambahkan bahwa hasil penyidikan Polri secara menyeluruh masih belum selesai, ujar Tito kembali.

Saat ini kegiatan pemeliharaan dan perbaikan telah dilaksanakan di fasilitas operasional tambang bawah tanah PTFI.

Seiring dengan itu, kegiatan produksi perusahaan pun diharapkan akan dapat segera dimulai kembali setelah selesainya inspeksi yang dikoordinasikan dengan pejabat pemerintah yang berwenang. Perusahan hingga saat ini tengah melakukan evaluasi.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Freeport
 
  Mulyanto: Isu Perpanjangan Izin PTFI Perlu Dibahas oleh Capres-Cawapres di Masa Kampanye
  Legislator Nilai Perpanjangan Ijin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport Indonesia Akan Jadi Preseden Buruk
  Ridwan Hisyam Nilai Pembangunan Smelter Freeport Hanya Akal-Akalan Semata
  Wacana Pembentukan Pansus Freeport Mulai Mengemuka
  Wahh, Sudirman Said Ungkap Pertemuan Rahasia Jokowi dan Bos Freeport terkait Perpanjangan Izin
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2