Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Polri
Kapolda Metro Memberi Penghargaan 3 Sekuriti Menangkap Pelaku Skimming ATM
2018-04-04 14:36:46
 

Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis memberikan penghargaan kepada 3 sekuriti yang berhasil menangkap pelaku skimming di ATM.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis memberikan penghargaan kepada tiga sekuriti yang berhasil menangkap pelaku skimming di ATM. Penghargaan diberikan Muhammad Didik Suprayitno (33) dari Bank Mandiri, Adityo Rahmadi Saputra (32) dari Maybank dan Waluyo Supriatna (50) dari gerai ATM KFC Gambir di Polda Metro Jaya, Rabu (4/4).

Kapolda mengucapkan terima kasih kepada para sekuriti atas peran aktifnya dalam mengungkap kasus yang telah meresahkan masyarakat selama beberapa bulan terakhir ini.

"Terima kasih atas totalitas para satpam dalam menjalankan tugas, agar menjadi contoh bagi satpam-satpam lain dalam melaksanakan tugas dengan peduli terhadap lingkungannya," ujar Idham di Polda Metro Jaya, Rabu (4/4).

Maraknya kasus skimming atau pencurian data elektronik nasabah terjadi di Jakarta hingga bulan Maret 2018. Uniknya, kasus tersebut terungkap berkat laporan sekuriti yang berjaga di sekitar mesin ATM menangkap pelaku skimming.

Selanjutnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menambahkan pemberian penghargaan merupakan apresiasi Polda Metro Jaya kepada sekuriti yang terlibat secara langsung menangkap para tersangka skimming.

"Pemberian penghargaan kepada satpam yang telah membantu menangkap pelaku skimming. Awalnya satpam penjaga ATM curiga dengan gerak-gerik pelaku skimming, kemudian pelaku skimming ditangkap," tutup Argo.(bh/as)




 
   Berita Terkait > Polri
 
  Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden
  Jimly: Presiden Prabowo Punya Wewenang Batalkan Perpol Nomor 10/2025
  Komjen Agus Andrianto Resmi Jabat Wakapolri Gantikan Komjen Gatot Eddy
  HUT Bhayangkara ke-77, Pengamat Intelijen Sebut Tiga Hal Ini Yang Nyata Dihadapi Polri
  Polri dan Bea Cukai Teken PKS Pengawasan Lalu Lintas Barang Masuk RI, Cegah Kejahatan Transnasional
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2