Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Penangkapan Aktivis
Kapolda Metro Jaya Membantah kalau Firza Husein Tak Dimonitor Kesehatannya
2017-02-22 11:41:22
 

Ilustrasi. Firza Husein.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol M Iriawan membantah kalau Firza Husein tak dimonitor kesehatannya oleh pihak medis Kepolisian. Firza merupakan tersangka kasus dugaan Makar kini mendekam di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

"Apa yang enggak dicek, dia sehat saja kok. Kalau enggak sakit ngapain cek, kan dimonitor," ujar Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/2).

Iriawan berjanji akan menangguhkan penahanan Firza. Syaratnya, mendapatkan keterangan dari medis kalau benar-benar sakit dan harus menjalani perawatan khusus.

"Nanti kita lihat, kalau nanti kita tangguhkan kemanusiaan nanti lihat perkembangannya," katanya.

Sebelumnya, Firza Husein, tersangka kasus dugaan makar hingga kini masih berada di tahanan Mako Brimob, Kepala Dua. Polisi baru saja memperpanjang masa penahanan Firza.

Namun kuasa hukum Firza Husein, Azis Zanuar, meminta agar kliennya dibawa ke Rumah Sakit untuk jalani perawatan.

"Ya kita lagi komunikasi dengan bapak-bapak penyidik, segera dikabulkan. Kita kan sudah hampir 20 hari minta penangguhan, apa kita buat lagi atau yang kemarin aja sih dijawab. Itu aja sih. Sama kita mau minta tolong, bu Firza-nya diperiksa lagi. Di-check-up lagi lah," tuturnya saat dikonfirmasi, Selasa (21/2).

"Jantung koroner sama penyempitan pembuluh darah," sambungnya menjelaskan sakit yang diidap Firza.

Aziz menambahkan, meskipun pihak kepolisian mempunyai tenaga medis, namun mereka membutuhkan pemeriksaan lebih intensif.

"Ada, tapi kita minta dicheck-up. Tim mediskan cuma ngecek sajakan. Enggak rutin, misalnya dua minggu sekali, maksud saya begitu," imbuhnya.

Azis menambahkan kliennya mendadak sakit setelah diterpa banyak kasus. Antara lain kasus makar dan dugaan chat berbau pornografi yang melibatkan nama Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab.

"Kan sebelum ditahan nggak ada penyakit. Kita cuma minta ditangguhkan dulu, sambil kita lihat situasi. Terus kita minta check-up," jelas Aziz.

Sementara itu, misteri Kak Ema, sosok perempuan sering disebut-sebut dalam percakapan diduga milik Firza Husein dengan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Syihab, perlahan terkuak. Sosok Kak Ema disebut-sebut merupakan istri dari salah satu petinggi organisasi keagamaan di Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan kalau Kak Ema merupakan teman dari Firza dan Rizieq. Namun, kepolisian enggan menyebutkan nama organisasi keagamaan tersebut.

"Teman saja, semua teman," papar Argo di Polda Metro Jaya.

Menurut Argo, Kepolisian hingga kini masih menyelidiki kasus dugaan chat mesum Firza dengan Rizieq dengan memintai keterangan Kak Ema. Namun, Argo juga tidak mau menjelaskan hasil pemeriksaan terhadap Kak Ema.

"Belum tahu. Tunggu saja perkembangan selanjutnya," ungkap Argo.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Penangkapan Aktivis
 
  Nasihat Prof Yusril kepada Ustadz Alfian Tanjung: Jangan Goyah, Sampaikan Keberanaran
  Kasus Penangkapan Mahasiswa Indonesia Jangan Terjadi Lagi
  Fadli Zon: Masih Ada Diskriminasi Penindakan Hukum
  Sejumlah Aktivis Ditangkap, Rezim Jokowi Tunjukkan Fobia Kritik
  Polisi Mengabulkan Permohonan Penangguhan Penahanan Firza Husein
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2