PONTIANAK Berita HUKUM – Guna mendorong dan mewujudkan penegakkan keadilan, Polda Kalimantan Barat menunjuk sejumlah anggotanya untuk mengumpulkan informasi dan memantau kasus Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Sarawak, Malaysia. Itu dilakukan dalam rangka untuk mempercepat proses hukum para pelaku perdagangan TKI.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalimantan Barat Ajun Komisaris Besar Mukson Munandar mengatakan, hal tersebut sesuai perintah Kapolda Kalimantan Barat Brigadir Jenderal (Pol) Tugas Dwi Apriyanto. "Kapolda meminta kasus-kasus TKI di Sarawak terus dipantau dan informasinya dikumpulkan untuk keperluan penyidikan di jajaran Polda Kalbar," kata Mukson, seperti yang diberitakan kompas.com hari ini, Sabtu (5/1).
Para TKI yang menjadi korban kejahatan di Malaysia harus hadir sebagai saksi di persidangan Malaysia jika pelakunya tertangkap. Jika tidak hadir dalam persidangan di Malaysia, terdakwa kasus itu bisa bebas. Setelah menjadi saksi di persidangan, TKI yang menjadi korban baru bisa dibawa ke Indonesia untuk melanjutkan proses hukum di Indonesia.(kmp/bhc/mdb)
|