Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Kasus Hogi
Kapolda DIY Copot Kapolresta dan Kasatlantas Polresta Sleman Buntut Kasus Hogi
2026-02-01 21:47:35
 

Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setianto Erning Wibowo dan Kasatlantas Polresta Sleman AKP Mulyanto pada saat memberikan keterangan dihadapan Komisi III DPR RI.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Anggoro Sukartono memutuskan untuk menonaktifkan alias mencopot Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setianto Erning Wibowo dan Kasatlantas Polresta Sleman AKP Mulyanto dari jabatannya. Keputusan pencopotan kedua anggota Polri Polda DIY itu dilakukan buntut kasus tersangka Hogi Minaya.

"Keputusan penonaktifan (Kapolresta dan Kasatlantas Sleman) ini berdasarkan rekomendasi Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda DIY," kata Anggoro, di Mapolda DIY, pada Jum'at (30/1).

Anggoro menyebut, audit telah menilai ada dugaan lemahnya pengawasan pimpinan dalam penanganan perkara yang berdampak langsung pada citra institusi.

"Kejadian Sleman, kurangnya koordinasi pengawasan dari atasan, koordinasi kepada pembina fungsi, menyebabkan proses penyidikan terganggu. Sehingga apa yang hari ini kita alami, itu terjadi. Ini yang tidak diharapkan," cetus Anggoro.

Keputusan pencopotan Kombes Edy dari jabatan Kapolresta Sleman tertuang dalam Surat perintah Kapolda DIY Nomor: Sprin/145/I/KEP./2026 tanggal 30 Januari 2026. Edy akan melaksanakan tugas sebagai Pamen Polda DIY.

Anggoro juga menyampaikan, telah menunjuk Pelaksana Harian (Plh) Kapolresta Sleman, yakni Kombes Pol Roedy Yoelianto yang kini menjabat selaku Direktur Resnarkoba Polda DIY.

Lanjut kata Anggoro, baik Kombes Edy maupun AKP Mulyanto juga akan diperiksa oleh bidang Propam Polda DIY.

"(Penonaktifan) Ini untuk memudahkan pengawas internal, dalam hal ini Propam, untuk melanjutkan pemeriksaan, untuk menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota tersebut, baik Kapolresta maupun Kasatlantas," beber Anggoro.

"Diduga ada perlakuan pengawasan yang tidak dilakukan oleh Kasatlantas, sehingga dalam proses penyidikan laka lantas menimbulkan ketidakpastian hukum dan kegaduhan di tengah masyarakat," jelas Anggoro menambahkan.

Seperti diketahui, Hogi dijadikan tersangka atas dugaan terlibat laka lantas yang berujung dua penjambret tas istrinya tewas setelah menabrak tembok. Peristiwa penjambretan tersebut terjadi pagi hari pada 26 April 2025 di Jalan Solo, Maguwoharjo, Sleman.

Polisi menetapkan Hogi sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.

Hogi juga terjerat Pasal 310 ayat 4, mengatur soal kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman pidana 6 tahun penjara, sementara Pasal 311 berkaitan dengan tindakan sengaja yang membahayakan nyawa.(bh/amp)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kapolda DIY Copot Kapolresta dan Kasatlantas Polresta Sleman Buntut Kasus Hogi

Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden

Sorot Penetapan Tersangka Hogi, Komisi III DPR Panggil Kapolresta dan Kajari Sleman

Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan dan Suap di DJKA Kemenhub

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kapolda DIY Copot Kapolresta dan Kasatlantas Polresta Sleman Buntut Kasus Hogi

Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden

Sorot Penetapan Tersangka Hogi, Komisi III DPR Panggil Kapolresta dan Kajari Sleman

Mintarsih Ungkap Hak di Balik 'Penggorengan Saham' Sorotan Menkeu Purbaya

Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan dan Suap di DJKA Kemenhub

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2