Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pembunuhan
Kapolda Bali: Margriet Pelaku Utama Pembunuhan Engeline
Monday 29 Jun 2015 04:45:36
 

Ilustrasi. Kapolda Bali Inspektur Jenderal Polisi Drs. Ronny Franky Sompie, SH, MH.(Foto: dok.BH)
 
BALI, Berita HUKUM - Kepala Kepolisian Daerah Bali Inspektur Jenderal Ronny Sompie menyatakan bahwa MM (Margriet Megawe) sebagai pelaku utama pembunuhan terhadap anak angkatnya, Engeline (8).

"Sementara ini (Margriet) menjadi pelaku utama kasus yang menyebabkan kematian dari korban Engeline," katanya di Denpasar, Minggu malam, (28/6).

Ia menyebutkan bahwa tersangka Agus yang sebelumnya menjadi pelaku tunggal dalam kasus pembunuhan itu, hanya membantu menguburkan jenazah bocah malang itu di halaman belakang kediamannya di Jalan Sedap Malam Nomor 26 Denpasar.

Mantan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri itu menyatakan bahwa tim penyidik telah menetapkan Margriet sebagai tersangka dalam pembunuhan bocah cantik kelas 2-B di SDN 12 Sanur, Denpasar itu.

Hingga saat ini, lanjut dia, wanita berusia 60 tahun itu belum diperiksa penyidik kepolisian terkait kasus pembunuhan Engeline.

Polisi sebelumnya hanya memeriksa Margriet dalam kasus dugaan penelantaran anak yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Itu artinya, polisi meningkatkan status Margriet yang sebelumnya menjadi saksi dalam kasus pembunuhan Engeline, menjadi tersangka.

Ronny menyebutkan bahwa penetapan tersangka kasus pembunuhan kepada Margriet itu berdasarkan dari saksi ahli forensik di RSUP Sanglah Denpasar dan saksi ahli dari Laboratorium Forensik Polda Bali dan Mabes Polri yang sebelumnya telah berulang kali melakukan olah tempat kejadian perkara di kediaman korban dan tersangka di Jalan Sedap Malam Nomor 26 Denpasar.

Selain keterangan para ahli itu, polisi sebelumnya juga telah mendapatkan keterangan tersangka Agus terkait keterlibatan Margriet berdasarkan hasil uji tes kebohongan yang menurut Ronny Sompie bisa dipercaya.

Namun jenderal dengan bintang dua itu enggan membeberkan bukti yang menguatkan peran tersangka Margriet dalam membunuh anak angkatnya.

"Karena kita bukan di sidang pengadilan, saya tidak akan mendiskusikannya," katanya.(dw/rb/Antara/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Pembunuhan
 
  Update kasus kematian dosen Untag Semarang, AKBP Basuki jadi tersangka
  Reka Ulang Kasus Anak Majikan Bengkel Pukul Korban dengan Palu hingga Tewas, Ada 18 Adegan
  Polda Metro Tangkap 2 ART Pelaku Tindak Pidana 340, 338 dan 368 KUHP
  Fakta Baru Penyelidikan Kasus Kematian Satu Keluarga di Bekasi, Dugaan Kuat 3 Korban Diracun Bukan Keracunan
  Perkara Pembunuhan Brigadir J, Terdakwa Ferdy Sambo Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2