JAKARTA-Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Untung S Rajab mengancam akan memproses pelaku pengunaan mercon atau petasan ke pengadilan. Jika tertangkap dan terbukti menggunakan bahan berbahaya itu, akan dijerat melanggar UU Darurat Nomor 12/1951 yang ancaman hukumannya 6-12 tahun penjara.
"Saya tegaskan, mercon itu di larang, karena tiap ramadhan ada yang mati, luka berat, atau cacat permanen akibat ledakan mercon. Kami akan proses pelaku dan pembuat mencon. Dari sekarang kami ingatkan, jangan sampai berlebaran di penjara,” kata Untung kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (1/8).
Kapolda Metro Jaya mengimbau dari pada dibelikan mercon, lebih baik uang tersebut diberikan untuk saudara-saudara yang membutuhkan. Masyarakat juga diimbau untuk menjalankan ibadah puasa Ramadhan dengan beretika untuk membuat lingkungan lebih aman. "Marilah kita laksanakan ramadhan ini dengan aman. Kami ingatkan lagi, jangan ada anggota keluarganya tidak bisa berlebaran di rumah, tetapi di sel, karena tertangkap menggunakan mercon,” ujarnya.
Polda Metro Jaya, lanjut dia, akan berusaha memutus mata rantai peredaran petasan. Sejumlah aparat sudah diturunkan untuk mengintai para produsen petasan. Kepolisian sendiri sudah memiliki data terkait pabrik petasan tersebut. Namun, ia enggan menyebutkan lokasi-lokasi pembuatan petasan. “Kami sudah punya datanya. Kalau sekarang diumumkan, pasti mereka akan kabur,” ungkap perwira tinggi Polri bintang dua ini.
Sementara itu, Karo Operasional Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sujarno menyatakan, lokasi produksi petasan tidak berada di Jakarta, melainkan di luar Jakarta, seperti di Rangkas Bitung, Banten dan Jawa Timur. Polisi terus melakukan penyitaan apabila ditemukan penjualan petasan. Dari penyitaan itu,telah diketahui jaringannya hingga mengkerucut ke arah produsen. "Masih melakukan penyitaan. Dari sini akan diketahui dari mana asalnya," imbuhnya.(irw)
|