Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Petasan
Kapolda Ancam Penjarakan Pengguna dan Pembuat Mercon
Monday 01 Aug 2011 20:56:03
 

BeritaHUKUM.com/riz
 
JAKARTA-Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Untung S Rajab mengancam akan memproses pelaku pengunaan mercon atau petasan ke pengadilan. Jika tertangkap dan terbukti menggunakan bahan berbahaya itu, akan dijerat melanggar UU Darurat Nomor 12/1951 yang ancaman hukumannya 6-12 tahun penjara.

"Saya tegaskan, mercon itu di larang, karena tiap ramadhan ada yang mati, luka berat, atau cacat permanen akibat ledakan mercon. Kami akan proses pelaku dan pembuat mencon. Dari sekarang kami ingatkan, jangan sampai berlebaran di penjara,” kata Untung kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (1/8).

Kapolda Metro Jaya mengimbau dari pada dibelikan mercon, lebih baik uang tersebut diberikan untuk saudara-saudara yang membutuhkan. Masyarakat juga diimbau untuk menjalankan ibadah puasa Ramadhan dengan beretika untuk membuat lingkungan lebih aman. "Marilah kita laksanakan ramadhan ini dengan aman. Kami ingatkan lagi, jangan ada anggota keluarganya tidak bisa berlebaran di rumah, tetapi di sel, karena tertangkap menggunakan mercon,” ujarnya.

Polda Metro Jaya, lanjut dia, akan berusaha memutus mata rantai peredaran petasan. Sejumlah aparat sudah diturunkan untuk mengintai para produsen petasan. Kepolisian sendiri sudah memiliki data terkait pabrik petasan tersebut. Namun, ia enggan menyebutkan lokasi-lokasi pembuatan petasan. “Kami sudah punya datanya. Kalau sekarang diumumkan, pasti mereka akan kabur,” ungkap perwira tinggi Polri bintang dua ini.

Sementara itu, Karo Operasional Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sujarno menyatakan, lokasi produksi petasan tidak berada di Jakarta, melainkan di luar Jakarta, seperti di Rangkas Bitung, Banten dan Jawa Timur. Polisi terus melakukan penyitaan apabila ditemukan penjualan petasan. Dari penyitaan itu,telah diketahui jaringannya hingga mengkerucut ke arah produsen. "Masih melakukan penyitaan. Dari sini akan diketahui dari mana asalnya," imbuhnya.(irw)




 
   Berita Terkait > Petasan
 
  Polri Didesak Usut Tuntas Penyebab Ledakan di Kosambi
  Bos Pabrik Petasan yang Meledak Indra Liyono Sedang Diperiksa Dirkrimum
  Sedikitnya 47 Tewas, Polisi Periksa Pemilik Pabrik Petasan Meledak Terbakar
  Bahan Peledak dan Puluhan Ribu Petasan Disita dari Tangerang
  Jelang Ramadhan Polisi Incar Distributor Petasan
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2