Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pengeroyokan
Kapendam Jaya Mengapresiasi Polisi Cepat Menangkap Pelaku Penganiayaan Anggota TNI
2018-12-14 18:34:37
 

Kapendam Jaya Kolonel Kristomei Sianturi saat memberikan keterangan kepada para wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (14/12).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kapendam Jaya Kolonel Kristomei Sianturi mengatakan, pihaknya mengapresiasi kerja Polisi karena dengan cepat menangkap para pelaku pengeroyokan dan penganiayaan anggota TNI. Tidak sampai waktu 2 hari lima pelaku sudah di ringkus.

"Kami dari Kodam Jaya mengapresiasi dan terimakasih, pada polisi PMJ dalam waktu kurang 2 hari telah menangkap tersangka pengeroyok anggota TNI," kata Kristomei di Polda Metro Jaya, Jumat (14/12).

Selain itu, kata Kristomei, pihaknya juga akan membentuk tim investigasi untuk mengungkap pelaku penyerangan Polsek Cirasas.

Tim investigasi itu, turut dibantu oleh Pom Jaya, Pom AU, dan AL serta berkoorrinasi dengan Polda Metro Jaya.

"Berkaitan perusakan Polsek. Apakah ada keterkaitan dengan pengeroyokan anggota TNI, sampai sekarang Kodam Jaya sudah investigasi," ungkapnya

"Jadi kita sama- sama ungkap kelompok massa yang lakukan pengerusakan di Polsek Ciracas, jadi kita tidak bisa buru- buru simpulkan," beber Kodam Jaya.

Disinggung soal keterlibatan anggota TNI yang turut melakukan penyerangan, dengan tegas pihaknya akan menindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku.

"Perintah Pangdam, apabila ada indikasi keterlibatan anggota. Maka akan ditindak sesuai aturan dan UU hukum yang berlaku," ungkapnya.

Karena itu, ia menghimbau agar masyarakat tetap tenang. Agar menyerahkan semuanya kepada proses hukum yang berlaku.

"Kami imbau kepada massa untuk sabar dan tahan diri, tidak melakukan provokatif yang merugikan keamanan," tegasnya.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Pengeroyokan
 
  7 dari 8 Pelaku Pengeroyok yang Tewaskan Anggota TNI di Penjaringan Ditetapkan Tersangka
  Begini Jawaban KSAD Saat Ditanya Soal Kasus Anggota Kopassus yang Diduga Dikeroyok
  6 Saksi Diperiksa terkait Pengeroyokan terhadap Pasukan Elite TNI-AD dan Brimob
  Pengeroyok Wartawan Online di Banyuasin Tewas Ditembak Polisi
  6 Pelaku Terlibat Kasus Pengeroyokan Anggota Polri Ditangkap, 2 Buron
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2