Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Kecelakaan Kapal Laut
Kapal Korsel Tenggelam: Operasi Penyelamatan Berlangsung
Wednesday 16 Apr 2014 10:12:49
 

Kapal yang mengangkut sekitar 450 penumpang tenggelam di lepas pantai Korea Selatan.(Foto: Istimewa)
 
KOREA SELATAN, Berita HUKUM - Sebuah operasi penyelamatan berlangsung Rabu pagi (16/4) menyusul sinyal bahaya yang diterima dari sebuah kapal yang mengangkut sekitar 450 penumpang di lepas pantai Korea Selatan.

Para pejabat mengatakan penjaga pantai, kapal angkatan laut dan helikopter telah dikirim ke sebuah kapal yang tenggelam di lepas pantai selatan.

Sinyal tersebut dikirim 20 kilometer dari pulau Byungpoong, kata pejabat setempat.

Para penumpang kapal sebesar 6.825 ton tersebut sebagian besar merupakan siswa Sekolah Menengah Atas.
Sekitar 120 penumpang sudah berhasil diselamatkan satu jam setelah sinyal bahaya diterima.

Dalam kapal tersebut juga terdapat sekitar 150 mobil.

Penumpang yang masih berada di dalam kapal disarankan untuk melompat agar bisa diselamatkan.
Penyebab kecelakaan dan kondisi penumpang yang berhasil diselematkan belum diketaui.

Kapal tersebut berangkat dari pelabuhan barat Incheon pada hari Selasa (15/4) dan diharapkan tiba di selatan pulau Jeju Rabu petang, ungkap petugas penjaga pantai.

Pulau Jeju dikenal sebagai "Hawaii-nya Korea Selatan" dan merupakan tujuan wisata populer.(BBC/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Kecelakaan Kapal Laut
 
  Tabrak Batang Kayu, Speedboat Nur Shinta Tenggelam di Perairan Ujo Bilang Sungai Mahakam
  Tragedi di Danau Victoria, Setidaknya 200 Orang Meninggal Dunia
  Implikasi Hukum Penerapan Scientific Marine Accident Investigation
  KM Sinar Bangun Tenggelam karena Human Error
  Musibah KM Lestari Maju Harus Jadi Perhatian Serius Pemerintah
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2