Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Kanwil Bea Cukai Jakarta Ungkap Pengiriman Sabu-Sabu dan Ekstasi
Friday 12 Apr 2013 00:59:33
 

BNN dan Bea cukai dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (11/4).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kantor Bea Cukai wilayah Jakarta menggelar jumpa pers terkait pengungkapan pengiriman narkoba dari Belanda dan Malaysia.

Kepala Kanwil Bea Cukai Wilayah Jakarta, Drs. Hengkinus Manau mengatakan bahwa adanya pengiriman paket mencurigakan dari Belanda di Kantor Pos Pasar Baru pada 27 Januari 2013, dan setelah di cek dalam paket itu ternyata ada 115 butir pil ekstasi seharga Rp 169 juta rupiah.

Ditambahkannya, "alamat yang dituju pengirim di sekitar Matraman Jakarta Selatan. Namun ketika dicari alamat tersebut tidak ditemukan dan sudah kita serahkan pada instansi berwenang yaitu BNN yang disembunyikan dalam sebuah prem Foto dan dilapis dalam sebuah bubuk kopi," ujar Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta.

Selanjutnya pada tanggal Jumat (5/4) ada 4 buat tabung air kiriman dari Malaysia, dan setelah di cek di dalam paket berupa Pompa air, serta ada 768 ons sabu-sabu senilai 1,1 milar rupiah.

Dan dikirimkan kepada TT (23) seorang wanita asal Bogor Jawa Barat, dan saat ini kita hadirkan disini, dan ini proses pengungkapan dari Kantor Post pasar baru dan Lanut Halim Perdana Kusuma.

Ini merupakan kerjasama kita dengan BNN, dan TNI AU di Halim Perdana Kusuma Jakarta.

Sementara itu, Suwanto dari Badan Narkotika Nasional (BNN) mengatakan bahwa modus pengiriman sabu-sabu kembali terulang dengan modus memanfaatkan perkenalan dengan BlackBerry Massanger, yang awalnya tidak kenal dan dilanjutkan dengan pengiriman barang dari tersangka pada tersangka TT di Bogor.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2