Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    

Kantor Urung Disegel, Greenpeace Janji Hengkang 2012
Friday 18 Nov 2011 16:05:58
 

Kantor Greenpeace di kawasan Kemang, Jakarta Selatan (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Greenpeace Indonesia berjanji akan hengkang dari kantornya di Jalan Kemang Utara Nomor 16 B1 pada Juni 2012 mendatang. Hal ini sesuai dengan masa kontrak kantor tersebut dan merujuk pertemuannya dengan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo beberapa waktu lalu.

"Sesuai dengan hasil audiensi, mereka (Greenpeace-red) meminta penangguhan hingga kontrak kantornya habis pada Juni 2012," kata Kasie Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) Kecamatan Mampang Prapatan, Budi Syahputra kepada wartawan di Jakarta, Jumat (18/11).

Namun, lanjut dia, permintaan penangguhan tersebut hingga kini belum secara resmi diterima pihaknya. Begitu pula dengan pihak Greenpeace yang baru mengemukakannya secara lisan. "Janjinya mereka akan memberitahu kepastian pindahnya pada hari ini, tapi untuk surat tertulisnya baru akan mereka kirim Senin (21/11) nanti," imbuh Budi.

Sementara itu, juru bicara Greenpeace Indonesia, Bustar Maitar enggan berkomentar terkait proses penangguhan penyegelan kantornya tersebut. Ia menyerahkan sepenuhnya permasalah itu kepada Dinas P2B DKI Jakarta maupun Sudin P2B Jakarta Selatan. "Lebih baik tanyakan prosesnya kepada Sudin P2B saja," katanya singkat.

Seperti diberitakan sebelumnya, Greenpeace Indonesia harus berususan dengan Sudin P2B Jakarta Selatan, karena dinilai telah menyalahi peruntukan bangunan yang saat ini dijadikan sebagai kantornya. Izin bangunan itu seharusnya sebagai rumah tinggal bukan kantor. Padahal, di sana tak hanya Greenpeace, masih banyak bangunan yang beralih fungsi sebagai kantor dan tempat usaha, tapi tidak disegel oleh aparat setempat.(bjc/irw)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2