Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    

Kantor Urung Disegel, Greenpeace Janji Hengkang 2012
Friday 18 Nov 2011 16:05:58
 

Kantor Greenpeace di kawasan Kemang, Jakarta Selatan (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Greenpeace Indonesia berjanji akan hengkang dari kantornya di Jalan Kemang Utara Nomor 16 B1 pada Juni 2012 mendatang. Hal ini sesuai dengan masa kontrak kantor tersebut dan merujuk pertemuannya dengan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo beberapa waktu lalu.

"Sesuai dengan hasil audiensi, mereka (Greenpeace-red) meminta penangguhan hingga kontrak kantornya habis pada Juni 2012," kata Kasie Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) Kecamatan Mampang Prapatan, Budi Syahputra kepada wartawan di Jakarta, Jumat (18/11).

Namun, lanjut dia, permintaan penangguhan tersebut hingga kini belum secara resmi diterima pihaknya. Begitu pula dengan pihak Greenpeace yang baru mengemukakannya secara lisan. "Janjinya mereka akan memberitahu kepastian pindahnya pada hari ini, tapi untuk surat tertulisnya baru akan mereka kirim Senin (21/11) nanti," imbuh Budi.

Sementara itu, juru bicara Greenpeace Indonesia, Bustar Maitar enggan berkomentar terkait proses penangguhan penyegelan kantornya tersebut. Ia menyerahkan sepenuhnya permasalah itu kepada Dinas P2B DKI Jakarta maupun Sudin P2B Jakarta Selatan. "Lebih baik tanyakan prosesnya kepada Sudin P2B saja," katanya singkat.

Seperti diberitakan sebelumnya, Greenpeace Indonesia harus berususan dengan Sudin P2B Jakarta Selatan, karena dinilai telah menyalahi peruntukan bangunan yang saat ini dijadikan sebagai kantornya. Izin bangunan itu seharusnya sebagai rumah tinggal bukan kantor. Padahal, di sana tak hanya Greenpeace, masih banyak bangunan yang beralih fungsi sebagai kantor dan tempat usaha, tapi tidak disegel oleh aparat setempat.(bjc/irw)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

 

ads2

  Berita Terkini
 
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa

Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2