MEDAN, Berita HUKUM - Hari ini Tim Penyidik dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan penggeledahan di kantor Dinas PU (Pekerjaan Umum) Deli Serdang, Senin (3/9) untuk mencari dokumen - dokumen barang bukti tambahan yang dapat memperkuat bukti - bukti tindak pidana korupsi yang dilakukan para tersangka. Demikian yang dikatakan Kasi Penkum Kejatisu, Marcos Simaremare di kantornya sore ini, Senin (3/9).
Disebutkannya, tim Penyidik Kejatisu yang berjumlah 8 orang melakukan penggeledahan dari pukul 11.30 WIB hingga sore hari. Namun, Marcos enggan menyebutkan dokumen seperti apa yang di peroleh Penyidik Kejatisu dari penggeledahan tersebut.
"Tim kita ada sebanyak 8 orang yang melakukan penggeledahan. Sebelumnya, kita juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka. Karena dalam penyidikan, tersangka dapat diperiksa beberapa kali. Maka dari pemeriksaan itu, ternyata ada beberapa dokumen yang diperlukan. Tapi saya belum bisa sebutkan, dokumen seperti yang sudah diperoleh dari tim penyidik", sebutnya.
Ditambahkan Marcos, dalam kasus tersebut, tim Penyidik juga telah tetapkan seorang lagi tersangka Agus Sumantri selaku mantan Bendahara Umum Daerah. Dalam kasus tersebut, tersangka Agus Sumantri berperan sebagai orang penyalur dana pencairan. Hingga saat ini, pihaknya juga telah memeriksa sedikitnya 10 orang saksi dari lingkup Dinas PU Deli Serdang hingga ke Pengelola Keuangan.
"Tersangka Agus Sumantri belum ditahan. Tunggu saja keputusan tim penyidik. Tapi hari ini, Senin (3/9) sudah dikirimkan panggilan terhadap yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Jadi dalam kasus ini, tersangkanya sudah 3 orang", ungkapnya.
Seperti diketahui tim Penyidik Kejatisu sebelumnya, kami telah melakukan penahanan terhadap Bendahara Pengeluaran Dinas PU Deli Serdang Elfian dan Kadis PU Deli Serdang, Ir Faisal di Rutan (Rumah Tahanan) Tanjung Gusta Medan. Kedua tersangka ikut memanipulasi berkas pengeluaran uang, pertanggungjawaban laporan maupun penggunaan dokumen yang berkaitan dengan proyek tersebut.
"Tersangka Elfian bersama tersangka yaitu Kadis PU Deli Serdang Ir. Faisal memanipulasi data yang berkaitan dengan proyek tersebut sesuai tupoksinya di Dinas PU Deli Serdang yaitu membuat laporan pengeluaran uang, dokumen dan lainnya", pungkas Marcos.
Berdasarkan hasil dari proses penyidikan, kerugian negara mencapai Rp 80 milliar, yang bersumber dari APBD 2010 sebesar Rp 168 milliar. Sebagian dana fiktif tersebut tidak jelas penggunaannya dan ditemukan beberapa pemalsuan. Namun, tidak tertutup kemungkinan ditetapkannya tersangka lain dan semua yang berhubungan dengan kasus tersebut akan dipanggil untuk dimintai keterangannya.(bhc/put)
|