Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Dinas PU
Kantor Dinas PU Deli Serdang di Geledah
Tuesday 04 Sep 2012 00:06:03
 

Kadis PU Deli Serdang, Ir. Faisal (Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
MEDAN, Berita HUKUM - Hari ini Tim Penyidik dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan penggeledahan di kantor Dinas PU (Pekerjaan Umum) Deli Serdang, Senin (3/9) untuk mencari dokumen - dokumen barang bukti tambahan yang dapat memperkuat bukti - bukti tindak pidana korupsi yang dilakukan para tersangka. Demikian yang dikatakan Kasi Penkum Kejatisu, Marcos Simaremare di kantornya sore ini, Senin (3/9).

Disebutkannya, tim Penyidik Kejatisu yang berjumlah 8 orang melakukan penggeledahan dari pukul 11.30 WIB hingga sore hari. Namun, Marcos enggan menyebutkan dokumen seperti apa yang di peroleh Penyidik Kejatisu dari penggeledahan tersebut.

"Tim kita ada sebanyak 8 orang yang melakukan penggeledahan. Sebelumnya, kita juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka. Karena dalam penyidikan, tersangka dapat diperiksa beberapa kali. Maka dari pemeriksaan itu, ternyata ada beberapa dokumen yang diperlukan. Tapi saya belum bisa sebutkan, dokumen seperti yang sudah diperoleh dari tim penyidik", sebutnya.

Ditambahkan Marcos, dalam kasus tersebut, tim Penyidik juga telah tetapkan seorang lagi tersangka Agus Sumantri selaku mantan Bendahara Umum Daerah. Dalam kasus tersebut, tersangka Agus Sumantri berperan sebagai orang penyalur dana pencairan. Hingga saat ini, pihaknya juga telah memeriksa sedikitnya 10 orang saksi dari lingkup Dinas PU Deli Serdang hingga ke Pengelola Keuangan.

"Tersangka Agus Sumantri belum ditahan. Tunggu saja keputusan tim penyidik. Tapi hari ini, Senin (3/9) sudah dikirimkan panggilan terhadap yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Jadi dalam kasus ini, tersangkanya sudah 3 orang", ungkapnya.

Seperti diketahui tim Penyidik Kejatisu sebelumnya, kami telah melakukan penahanan terhadap Bendahara Pengeluaran Dinas PU Deli Serdang Elfian dan Kadis PU Deli Serdang, Ir Faisal di Rutan (Rumah Tahanan) Tanjung Gusta Medan. Kedua tersangka ikut memanipulasi berkas pengeluaran uang, pertanggungjawaban laporan maupun penggunaan dokumen yang berkaitan dengan proyek tersebut.

"Tersangka Elfian bersama tersangka yaitu Kadis PU Deli Serdang Ir. Faisal memanipulasi data yang berkaitan dengan proyek tersebut sesuai tupoksinya di Dinas PU Deli Serdang yaitu membuat laporan pengeluaran uang, dokumen dan lainnya", pungkas Marcos.

Berdasarkan hasil dari proses penyidikan, kerugian negara mencapai Rp 80 milliar, yang bersumber dari APBD 2010 sebesar Rp 168 milliar. Sebagian dana fiktif tersebut tidak jelas penggunaannya dan ditemukan beberapa pemalsuan. Namun, tidak tertutup kemungkinan ditetapkannya tersangka lain dan semua yang berhubungan dengan kasus tersebut akan dipanggil untuk dimintai keterangannya.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Dinas PU
 
  Kadis PU Kaltim Diperiksa Satgas Jampidsus Kejagung Selama 7 Jam
  CBA: Dugaan Modus Baru Korupsi di Proyek Jalan Ditjen Bina Marga
  Kepala Dinas PU Kaltim Diperiksa BPK Selama 9 Jam
  Ada Apa dengan Kasubdit PPJJ PU Kubar, 10 Tahun Uang Kontraktor Tidak Dibayar, Diduga Digelapkan
  Dikonfirmasi Stafnya Terlibat Kasus, Kabid Cipta Karya PU Kaltim Malah Marah-Marah
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2