SAMARINDA, Berita HUKUM - Sidang putusan terdakwa Ibrahim alias Bora Bin M Idris yang divonis selama 9 tahun penjara denda Rp 800 juta subsidair 3 bulan kurungan.di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) dipimpin oleh ketua majelis hakim Deki Velix Wagiju SH MH bersama hakim anggota Fery Haryanta SH dan Parmatoni SH pada Kamis (9/8).
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa Ibrahim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yudhi Satrio Nugroho SH, dari Kejaksaan Negeri Samarinda pada sidang yang di gelar pada, Kamis (2/8) dengan tututannya selama 11 tahun penjara denda Rp 800 Juta subsidair 6 bulan penjara.
Majelis hakim menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dalam dakwaan alternatif kedua sebagaimana tuntutan Jaksa.
Untuk diketahui bahwa Ibrahim di giring oleh Jaksa dihadapan persidangan bermula ketika terdakwa Ibrahim alias Bora Bin M Idris pada hari Kamis, tanggal 4 Januari 2018 sekitar pukul 17:30 wita di depan penjagaan ruang tahanan Polresta Samarinda, Jl. Slamet Riyadi Nomor 01, Kota Samarinda, kedapatan membawa tanpa hak dan menyimpam Sabu-Sabu seberat 5,2 Gram/Netto di dalam Bakso untuk tahanan atas nama Herman berdasarkan pesanan Dedi (DPO).
Pengantaran itu merupakan yang keempat kalinya, dan setiap kali mengantar terdakwa menerima upah Rp200 Ribu.
Jaksa penuntut umum Yudi Satrio Nugroho, SH usai sidang di konfirmasi pewarta di ruang kerjanya mengatakan, terkait putusan tersebut terdakwa Ibrahim kepada majelus hakim menyatakan langsung menerima putusan.
"Setelah ketua majelis hakim menanyakan terdakwa dan menyatakan menerima putusan makan sebagai jaksa penuntut umum saya juga nyatakan menerima putusan," pungkas Yudi.(bh/gaj) |