Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Kampung Ambon Digerebek Lagi, 20 Orang Diamankan
Wednesday 21 Nov 2012 14:29:18
 

Para pelaku yang telah diamankan oleh Aparat gabungan dari Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat dan Polsek Metro Cengkareng.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Aparat gabungan dari Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat dan Polsek Metro Cengkareng, kembali melakukan penggerebekan di Kampung Ambon, Senin pagi tadi. Sebanyak 20 orang diamankan oleh pihak kepolisian.

"Tadi penggerebekannya sekitar jam 09:30 WIB pagi. Sampai saat ini baru dua puluh orang yang kita amankan," kata Kapolsek Metro Cengkareng Jakarta, Komisaris Ruddy Reinewald, Selasa (20/11).

Kapolsek menjelaskan, penggerebekan tersebut dilakukan di Jalan Sapir, Perumahan Permata, Jakarta Barat. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 20 sepeda motor, bong (alat pengisap), narkotik jenis sabu, dan beberapa narkotik jenis lain yang belum dihitung nilai totalnya.

Menurut Kapolsek, dari 20 orang yang ditangkap ini, belum diketahui siapa yang berperan sebagai pengedar dan pengguna. Pemeriksaan masih diteruskan untuk mengetahui peran mereka masing-masing.

Jika peran masing-masing sudah teridentifikasi, kata Kapolsek, pengedar akan dikenakan Pasal 112 mengenai Narkotika. Sedangkan untuk orang yang ditangkap sebagai pengguna akan diserahkan ke BNN untuk mendapatkan rehabilitasi.(pri/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2