Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Kampung Ambon Digerebek Lagi, 20 Orang Diamankan
Wednesday 21 Nov 2012 14:29:18
 

Para pelaku yang telah diamankan oleh Aparat gabungan dari Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat dan Polsek Metro Cengkareng.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Aparat gabungan dari Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat dan Polsek Metro Cengkareng, kembali melakukan penggerebekan di Kampung Ambon, Senin pagi tadi. Sebanyak 20 orang diamankan oleh pihak kepolisian.

"Tadi penggerebekannya sekitar jam 09:30 WIB pagi. Sampai saat ini baru dua puluh orang yang kita amankan," kata Kapolsek Metro Cengkareng Jakarta, Komisaris Ruddy Reinewald, Selasa (20/11).

Kapolsek menjelaskan, penggerebekan tersebut dilakukan di Jalan Sapir, Perumahan Permata, Jakarta Barat. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 20 sepeda motor, bong (alat pengisap), narkotik jenis sabu, dan beberapa narkotik jenis lain yang belum dihitung nilai totalnya.

Menurut Kapolsek, dari 20 orang yang ditangkap ini, belum diketahui siapa yang berperan sebagai pengedar dan pengguna. Pemeriksaan masih diteruskan untuk mengetahui peran mereka masing-masing.

Jika peran masing-masing sudah teridentifikasi, kata Kapolsek, pengedar akan dikenakan Pasal 112 mengenai Narkotika. Sedangkan untuk orang yang ditangkap sebagai pengguna akan diserahkan ke BNN untuk mendapatkan rehabilitasi.(pri/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2