Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Pilgub DKI
Kampanye Pemilu Kada DKI Putaran Kedua Tanpa Arak - Arakan
Sunday 26 Aug 2012 22:40:04
 

Arak - arakan Menjelang Pilkada (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kampanye putaran kedua pemilu kada DKI Jakarta 14 - 16 September 2012 dipastikan tanpa arak - arakan massa.

Tujuannya untuk menghindari konflik horizontal antar para pendukung calon gubernur Fauzi Bowo dan Joko Widodo.

Ketua Sosialisasi, Pemungutan dan Penghitungan Suara KPU DKI Jakarta Sumarno mengatakan, para cagub hanya melakukan penajaman visi dan misi sebanyak dua kali. "Memang untuk kampanye putaran kedua nanti, KPU DKI melarang pengerahan massa dalam bentuk apapun termasuk arak-arakan", tegasnya.

KPU DKI, kata Sumarno, juga akan mencetak brosur 1,5 juta lembar yang akan dibagikan bersamaan surat undangan pencoblosan kepada para pemilih.

“Kami akan menyebar baliho dan spanduk yang berisi profil para cagub DKI mulai pekan depan”, katanya.

Terkait isu SARA, KPU DKI akan segera memanggil tim sukses Fauzi Bowo dan Joko Widodo pekan depan untuk mengingatkan permasalahan tersebut.

Menurut Sumarno, pihaknya akan mengingatkan kepada para cagub untuk menggunakan cara yang bermartabat dalam kampanye dan sosialisasi. “KPU DKI prihatin dengan merebaknya isu SARA karena dapat mengancam kerukunan antar umat beragama dan mencederai demokrasi”, ungkapnya.(ipb/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Pilgub DKI
 
  Pengumuman Rekepitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilgub DKI Jakarta Putaran - 2
  Rekapitulasi Pemilukada DKI Jakarta Sudah di Tingkat Kecamatan
  Foke Kalah, PAN Bantah Mesin Parpol Tak Bekerja
  Suara Foke Unggul di Kelurahan Kramat
  Meskipun Tak Dijaga Aparat Kepolisian, Pemilihan di TPS 026 Berjalan Lancar
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2