Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Media
Kalangan Pers Desak Polri Tidak Kriminalisasi Jurnalis
Friday 06 Mar 2015 02:15:30
 

Pernyataan sikap bersama soal Majalah Tempo. AJI, PWI, IJTI,LBHPers meminta Kepolisian gunakan UU No.40/1999 tentang pers.(Foto: @AJIIndo)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kalangan pers mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk tidak memproses segala bentuk pengaduan terkait perselisihan yang diakibatkan karya jurnalistik yang semestinya diselesaikan melalui Dewan Pers, sesuai mekanisme dalam Undang-Undang Pers.

"Perselisihan yang diakibatkan pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme seperti diatur oleh UU Pers, yakni melalui Dewan Pers," ujar Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Suwarjono dalam pernyataan bersama ini di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Kamis (5/3). Hadir dalam kesempatan itu, Ketu‎m Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia Yadi Hendriana, perwakilan dari Persatuan Wartawan Indonesia, serta Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pers Nawawi Bahruddin.

Menurut Jono sapaan Suwarjono, pernyataan bersama itu, disampaikan terkait dengan langkah kepolisian yang tengah memproses laporan Ketua Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia yang telah mengadukan Majalah Tempo terkait dengan pemberitaaan harta kekayaan Komjen Pol Budi Gunawan dan aliran dana ke sejumlah pihak.

Jono mengatakan bahwa AJI, IJTI, PWI dan LBH Pers memandang pemberitaan kekayaan Budi Gunawan oleh Majalah Tempo telah sesuai dengan kaidah jurnalistik sebagaimana diatur UU Pers.

Dalam UU Pers pasal 4 disebutkan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Dan di dalam pasal 6 disebutkan pers berperan melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Selain itu dalam pasal 8 dinyatakan, dalam melaksanakan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum.

"Untuk itu kepolisian hendaknya menangani kasus Tempo dengan menggunakan prosedur sengketa jurnalistik yang telah diatur UU Pers," jelas dia.

Dia menegaskan, langkah kepolisian yang tengah memproses langkah terkait Majalah Tempo membuka peluang kriminalisasi terhadap media dan jurnalis. Hal ini tidak hanya bertentangan dengan UU Pers, melainkan juga mengancam tugas dan fungsi pers sebagai pilar penting tegaknya demokrasi di Indonesia.

"Apabila upaya memproses laporan ini dilanjutkan, maka langkah memidanakan jurnalis dan media akibat memberitakan kasus-kasus dugaan korupsi berpotensi mengancam semua media dan jurnalis di Indonesia," tegas dia.

Sementara itu Ketua PWI Bidang Multimedia Priyambodo meminta kalangan pers mewaspadai kasus Tempo ini yang dapat memecah belah kebebasan pers.

Pria yang akrab disapa Bob itu menilai kasus yang mendera Majalah Tempo dapat mengindikasikan adanya upaya menggesek keberadaan kalangan pers dengan kepolisian, atau justru mengarah kepada pelanggaran nota kesepahaman antara Dewan Pers dengan Kepolisian Republik Indonesia.

"Kita harus waspada, ada kecenderungan yang membuat terpecah belah. Kita punya fakta jurnalistik, dan memiliki kode etik jurnalistik serta UU Pers," jelas Bob.

Sementara itu terkait persoalan ini AJI, IJTI, PWI dan LBH Pers menyerukan Kepolisian Republik Indonesia untuk menolak upaya berbagai pihak untuk memidanakan jurnalis. Kasus Tempo harus dikembalikan sesuai kewenangan dan proporsinya, yakni menggunakan UU Pers, yang juga telah masuk dalam nota kesepahaman antara Kepolisian RI dengan Dewan Pers.

Kalangan pers juga mendesak kepolisian untuk menaati keputusan Dewan Pers yang telah memberikan pendapat terkait dengan penyelesaian sengketa pemberitaan antara pengadu dan Majalah Tempo.

Selain itu, kalangan pers mengajak seluruh pihak, baik pejabat hingga masyarakat umum untuk selalu menghormati peran dan tugas pers dalam menjalankan profesinya. Dan apabila tidak puas dengan pemberitaan media agar menyelesaikan masalah melalui UU Pers.

Kalangan pers juga mengajak seluruh jurnalis/wartawan di Indonesia untuk menjadikan kode etik jurnalistik sebagai acuan dalam melaksanakan tugas jurnalistik.(Antara/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Media
 
  LSP Pers Indonesia Apresiasi Digitalisasi dan Pelayanan Prima PTUN Jakarta
  Dewan Pers Indonesia dan SPRI Ajukan 8 Tuntutan Kemerdekaan Pers kepada Presiden
  LKPP Terima Pengaduan WAKOMINDO Terkait Diskriminasi Kerjasama Media di Pemerintahan Daerah
  Biro PP Lakukan 'Media Visit' Massifikasi Informasi Kinerja DPR dan Persiapan IPU
  Perselisihan Kapolrestro Depok-Wartawan Dimusyawarahkan, Kompolnas: Media Membantu Polri
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2