Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
BLSM
Kalangan Menengah Atas Tolak Kebijakan BLSM
Sunday 02 Jun 2013 17:59:44
 

peneliti LSN, Dipa Pradipta.(Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Recana Pemerintah mengelontorkan dana dana BLSM (Bantuan Langsung Sementara Masyarakat) pasca kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) mendapat penolakan, dari publik yang notabenenya dari kalangan atas menengah.

Pasalnya, sebanyak 51,7 persen koresponden Lembaga Survei Nasional (LSN) menyatakan, menolak rencana tersebut.

Alasannya, menurut peneliti LSN, Dipa Pradipta, sebagian koresponden yang berasal dari 33 Provinsi di Indonesia menilai, bahwa BLSM sangat bermuatan politik praktis dari Partai tertentu.

"Apalagi, para koresponden menilai jumlah nominal BLSM yang diberikan oleh pemerintah tidak signifikan untuk membantu rakyat kecil yang menjadi korban kenaikan harga BBM," ujar Dipa saat jumpa pers hasil penelitiannya di Jakarta, Minggu (2/6).

Atas tanggapan tersebut, Dipa berpendapat bahwa pemerintahan SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) hilang kepercayaan publik.

"Akibatnya kredibilitas pemerintah SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) hilang kepercayaan publik," tuturnya.

Meski demikian, Dipa juga mengungkapkan, dari jumlah sample sebanyak 1.230 koresponde dengan teknik pencuplikan secara rambang berjenjang (multistage random sampling). Kebanyakan, koresponde yang terdiri dari masyarakat bawah menyetujui BLSM. Yang angka mencapai 51,7 persen.

"Karena pola berpikir masyarakat bawah lebih kepada hari ini saja. Siapa yang memberikan uang tanpa memikirkan motif dibelakangnya," jelas Dipa.

Seperti diketahui, Pemerintah mengajukan dana Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) sebesar Rp 11,6 triliun sebagai kompensasi atas rencana kenaikan harga bahan bakar minyak. Hal itu diungkapkan Menteri Keuangan Mochamad Chatib Basri dalam pemaparan asumsi makro Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan di sidang Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat, Jakarta, Rabu, 22 Mei 2013.

"Bantuan langsung sifatnya hanya sementara karena masyarakat shock terkait kenaikan BBM. Maka harus ada kompensasi," kata Chatib.

Tidak hanya bantuan langsung, Chatib menyatakan Pemerintah juga menambah alokasi bantuan yang masuk dalam program percepatan dan perluasan perlindungan sosial. Dia merinci, Pemerintah mengalokasikan Rp 12,5 triliun untuk program percepatan dan perluasan perlindungan sosial yang terdiri dari Beras miskin, bantuan Siswa miskin, dan program keluarga harapan.

"Untuk Raskin Rp 4,3 triliun, bantuan siswa miskin Rp 7,5 triliun, dan untuk program keluarga harapan Rp 700 miliar," katanya. Pemerintah juga menyediakan tambahan dana untuk infrastruktur dasar Rp 6 triliun. Dana tersebut akan digunakan untuk pembangunan dan perbaikan Irigasi dan air bersih.(bhc/riz)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2