Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Transportasi
Kaji Ulang Wacana Jalan Berbayar di DKI Jakarta
2023-01-18 06:56:13
 

Anggota Komisi V DPR RI Novita Wijayanti di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (16/1).(Foto: Arief/Man)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi V DPR RI Novita Wijayanti mengatakan wacana penerapan jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) di 25 (dua puluh lima) titik jalan di Jakarta perlu untuk dikaji ulang. Sebab menurutnya, di tengah kondisi perekonomian masyarakat yang belum begitu normal, pemerintah perlu betul-betul mempelajari wacana tersebut.

"Harus diuji lagi ya karena ini masyarakat juga belum begitu normal perekonomiannya dan kalau di mana-mana harus berbayar juga harus diperhatikan banyak sekali yang masih belum mampu. Jadi, harus betul-betul dipelajari, diuji," ujar Novita kepada Parlementaria di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (16/1).

Politisi Fraksi Partai Gerindra ini menambahkan, setiap kebijakan yang diterapkan harus memiliki sisi humanis dan kerakyatan. Untuk itu, pihaknya berharap wacana tersebut dapat benar-benar dikaji secara lebih mendalam. Sehingga, nantinya kebijakan tersebut tidak lantas memberatkan masyarakat.

"Semua dipajaki. Kemudian naik jalan tol (tarifnya) naik, maka dari itu tolong itu bisa dikaji yang sangat mendalam. Jalan mana yang memang dilalui oleh mungkin orang-orang yang mampu gitu ya tapi harus diperhatikan sekali dan berharap jangan memberatkan masyarakat," jelas Legislator Dapil Jawa Tengah VIII ini.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berwacana akan memberlakukan jalan berbayar di sejumlah wilayah di Jakarta. Pengendalian lalu lintas secara ERP tersebut menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo sedang dibahas dan ditargetkan rampung pada tahun ini.

Perencanaan jalan berbayar di Jakarta tersebut bertujuan untuk mengurangi kemacetan lalu lintas serta untuk mengatur volume kendaraan di Jakarta. Kebijakan jalan berbayar sendiri diusulkan dikenakan tarif sebesar Rp5 ribu - Rp19 ribu. Angka ini didapat berdasarkan hasil kajian sejumlah ruas jalan.(bia/rdn/DPR/bh/sya)





 
   Berita Terkait > Transportasi
 
  Bayar Tiket Parkir Bukan Berarti Kendaraanmu Aman
  Kemenhub Harus Kaji Kembali Pembatasan Penjualan Tiket di Pelabuhan Bakauheni
  Kemenhub Didesak Atasi Mahalnya Harga Tiket Moda Transportasi Darat, Laut, dan Udara
  Pemerintah Diingatkan Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab Terkait Impor KRL
  Kaji Ulang Wacana Jalan Berbayar di DKI Jakarta
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya

• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2