Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Pembunuhan
Kajati NTT Perintahkan JPU Banding, Karena Vonis Hakim Seumur Hidup
2022-02-02 22:51:53
 

Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Dr. Yulianto, SH,. MH.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Dr. Yulianto, SH,. MH memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar melakukan banding terhadap terdakwa Yustinus Tanaem yang di vonis hukuman seumur hidup oleh majelis hakim.

Seperti yang diketahui, Yustinus Tanaem alias Tinus Tanaem merupakan terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan yang menewaskan Marselina Bahas pada bulan Februari 2021 dan selang tiga bulan pada Mei 2021 dia juga membunuh Nani Walkis dengan sadis dan keji.

Pasalnya, Kejati NTT yang terkenal tegas bukan cuma dalam perkara korupsi, tapi dalam perkara yang menyangkut nyawa dan harkat manusia seperti halnya, dalam perkara ini, pelaku pemerkosaan dan pembunuhan anak dibawah umur.

"Banding tersebut wajib dilakukan berdasarkan rasa kemanusiaan, sebab perbuatan yang dilakukan oleh Yustinus Tanaem merupakan perbuatan yang sangat sadis. Kami tidak mentoleransi para pelaku kejahatan yang menghilangkan nyawa orang lain, dengan sadis” ujar Kajati NTT Dr. Yulianto, SH,. MH dalam siaran tertulisnya yang diterima BeritaHUKUM.com di Jakarta pada Rabu (2/2).

Tuntutan

Seperti yang diketahui, pada persidangan sebelumnya, dalam agenda tuntutan, JPU menuntut terdakwa Yustinus Tanaem dengan hukuman mati.

Kendati demikian, dalam putusannya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Oelamasi secara virtual memvonis terdakwa Yustinus Tanaem dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.

Karena terdakwa Yustinus Tanaem melanggar Pasal 340 KUHP dan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Belum Setimpal

Sementara Elias Welkis selaku paman dari Nani Welkis mengungkapkan bahwa hukuman yang diterima Tinus Tanaem belum setimpal dengan perbuatannya terhadap Nani Welkis dan korban lainnya.

“Lebih baik dieksekusi mati saja. Korbannya masih terlalu banyak. Ada anak-anak juga. Hanya 2 orang saja yang diketahui publik karena dibunuh oleh pelaku,” pungkas Welkis.(bh/ams)



 
   Berita Terkait > Pembunuhan
 
  Polda Metro Tangkap 2 ART Pelaku Tindak Pidana 340, 338 dan 368 KUHP
  Fakta Baru Penyelidikan Kasus Kematian Satu Keluarga di Bekasi, Dugaan Kuat 3 Korban Diracun Bukan Keracunan
  Perkara Pembunuhan Brigadir J, Terdakwa Ferdy Sambo Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup
  Tersangka Pembunuhan Berencana terhadap Wanita Jasadnya Dibuang di Kolong Tol Becakayu Terancam Pidana Mati
  Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah Dinilai Lakukan 'Contempt of Court' Soal Ungkap Perintah 'Hajar'
 
ads1

  Berita Utama
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Di Depan Jokowi, Khatib Masjid Istiqlal Ceramah soal Perubahan

Enam bulan pertikaian di Gaza dalam angka

Tradisi Idulfitri Sebagai Rekonsiliasi Sosial Terhadap Sesama

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Moralitas dan Spiritualitas Solusi Masalah Politik Nasional Maupun Global

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2