Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus di KONI
Kajati Kaltim Nonaktifkan Aspidsus terkait Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Bontang
2017-12-08 20:18:03
 

Tatang Agus Vollyanto, Aspidsus Kejati Kaltim yang di Non-Aktifkan.(Foto: BH /gaj).
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kajati Kaltim) Fadil Zumhana, SH, MH melalui Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Kaltim Yusuf, SH, MH pada Kamis (8/12) akhirnya menonaktifkan Tatang Agus Volleyantoro dari jabatannya selaku Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim, yang diduga telah melakukan penipuan dengan meminta sejumlah uang kepada terdakwa H. Udin Mulyono untuk meringankan tuntutannya dalam kasus korupsi dana hibah KONI Bontang tahun 2015.

Sumber yang diperoleh pewarta BeritaHUKUM.com pada, Jumat (8/12) bahwa, pencopotan atau di non aktifkannya Aspidsus Kajati Kaltim, setelah Kejati Kaltim menerima surat tembusan laporan dati DPD PHM (Pusat Hubungan Masyatakat) Kaltim Nomor: 146/DPD-PHM/X1/2017 tertanggal 04 Desember 2017 yang ditujukan kepada Kejaksaan Agung RI Jakarta.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim, Yusup, SH. MH atas perintah Kajati Kaltim mengeluarkan Surat Perintah kepada Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Kaltim Sunarto, SH, MH selaku Pelakdana Tugas (Plt) Aspidus Kejati Kaltim.

Dalam Spin 242 di jelaskan atas dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan Tatang Agus Vollyantoro,SH dengan meminta uang agar meringankan tuntutan terhadap terdakwa H. Udin Mulyono.

Untuk efektifitasnya pemeriksaan internal (Pengawas Fungsional) serta klarifikasi dugaan kasus dan untuk kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi kedinasan pada tindak pidana khusus di pandang perlu untuk menunjuk Jaksa Sunarto, Sh, MH pangkat Jamsa Utama Muda sebagai Pelaksana Tugas Aspidsus.

Untuk diketahui bahwa kasus korupsi dana hibah KONI Bontang 2015 dengan terdakwa H. Udin Mulyono yang saat ini telah menjadi terpidana dan di tahan di Rutan Sempaja Samarinda juga sebelumnya telah memakan korban; Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Budi Setyadi di copot karena diduga telah menerima Imbalan berupa uang sebesar Rp 250 juta dari terpidana Udin Mulyono, dengan janji meringankan tuntutannya.

R Kartolo sebagaimana dalam laporan DPD PHM Kaltim yang menyebut uang yang diminta Aspidsus Tatang senilai Rp 150 juta untuk meringankan terdakwa Udin Mulyono yang di serahkan R. Kartolo di Bandara Balikpapan, informasihna besok akan di periksa BAP oleh Kejati Kaltim.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait > Kasus di KONI
 
  Kajati Kaltim Nonaktifkan Aspidsus terkait Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Bontang
  Aspidsus Kejati Dilaporkan LSM PHM Kaltim ke Kejagung RI
  Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Budi Setyadi Resmi dicopot
  Diduga Meras Tersangka Korupsi Kasus KONI, Kajari Bontang Budi Setyadi Dicopot
  Diduga Memeras Tersangka Kasus KONI, Kajari Bontang Budi Setyadi Dilaporkan ke Kejagung
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2