SAMARINDA, Berita HUKUM - Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kajati Kaltim) Fadil Zumhana, SH, MH melalui Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Kaltim Yusuf, SH, MH pada Kamis (8/12) akhirnya menonaktifkan Tatang Agus Volleyantoro dari jabatannya selaku Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim, yang diduga telah melakukan penipuan dengan meminta sejumlah uang kepada terdakwa H. Udin Mulyono untuk meringankan tuntutannya dalam kasus korupsi dana hibah KONI Bontang tahun 2015.
Sumber yang diperoleh pewarta BeritaHUKUM.com pada, Jumat (8/12) bahwa, pencopotan atau di non aktifkannya Aspidsus Kajati Kaltim, setelah Kejati Kaltim menerima surat tembusan laporan dati DPD PHM (Pusat Hubungan Masyatakat) Kaltim Nomor: 146/DPD-PHM/X1/2017 tertanggal 04 Desember 2017 yang ditujukan kepada Kejaksaan Agung RI Jakarta.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim, Yusup, SH. MH atas perintah Kajati Kaltim mengeluarkan Surat Perintah kepada Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Kaltim Sunarto, SH, MH selaku Pelakdana Tugas (Plt) Aspidus Kejati Kaltim.
Dalam Spin 242 di jelaskan atas dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan Tatang Agus Vollyantoro,SH dengan meminta uang agar meringankan tuntutan terhadap terdakwa H. Udin Mulyono.
Untuk efektifitasnya pemeriksaan internal (Pengawas Fungsional) serta klarifikasi dugaan kasus dan untuk kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi kedinasan pada tindak pidana khusus di pandang perlu untuk menunjuk Jaksa Sunarto, Sh, MH pangkat Jamsa Utama Muda sebagai Pelaksana Tugas Aspidsus.
Untuk diketahui bahwa kasus korupsi dana hibah KONI Bontang 2015 dengan terdakwa H. Udin Mulyono yang saat ini telah menjadi terpidana dan di tahan di Rutan Sempaja Samarinda juga sebelumnya telah memakan korban; Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Budi Setyadi di copot karena diduga telah menerima Imbalan berupa uang sebesar Rp 250 juta dari terpidana Udin Mulyono, dengan janji meringankan tuntutannya.
R Kartolo sebagaimana dalam laporan DPD PHM Kaltim yang menyebut uang yang diminta Aspidsus Tatang senilai Rp 150 juta untuk meringankan terdakwa Udin Mulyono yang di serahkan R. Kartolo di Bandara Balikpapan, informasihna besok akan di periksa BAP oleh Kejati Kaltim.(bh/gaj) |