Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
FPI
Kajati DKI Sebut Tiga Berkas Pidana Terkait Aksi FPI Versus Ahok dalam Tahap Kajian
Monday 24 Nov 2014 00:35:47
 

Kajati DKI Jakarta, Adi Toegarisman (Foto berbatik merah) memberikan keterangan pers , Jumat (21/11) didampingi Nasrun (kanan) dan Kasintel Kajati DKI Jakarta (kiri).(Foto: BH/mat)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerima 4 berkas perkara pidana terkait aksi demo Front Pembela Islam (FPI) menolak pelantikan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI, yang berbuntut kerusuhan pada Jumat, 3 Oktober 2014 lalu.

Dari 4 berkas perkara itu, satu berkas dikembalikan kembali ke pihak Polda Metro Jaya dan 3 berkas kini sedang dikaji. Menurut Kepala Kajati, Adi Toegarisman, berkas yang dikembalikan terkait sangkaan pidana yang pelakunya adalah anak-anak.

“Kami terima tiga berkas, karena ini terkait pidana. Satu berkas kami kembalikan karena itu ranahnya pada undang-undang perlindungan anak. Sedangkan ketiga berkas yang saat ini kami kaji, masing-masing dengan nama tersangka Habib Novel, Sahbudin dan satu berkas untuk 16 tersangka,” papar Adi Toegarisman pada BeritaHUKUM, Jum’at (21/11) di Gedung Kajati, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Menurut Adi, ketiga berkas telah dinyatakan lengkap oleh pihak Jaksa. “Hanya saja isi berkas masih kami pelajari kembali, batas waktunya hingga minggu depan,” sebut Adi Toegarisman menjelaskan.

Ditambahkan oleh Nasrun, Asisten Pidana Umum, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, baik Habib Novel, Sahbudin dan 16 tersangka lainnya dapat dikenakan Pasal 160, Pasal 170 dan Pasal 214 pada Kitab Undang-undang Pidana Hukum (KUHP). Hanya saja pemberian pasal tersebut sementara bersifat alternatif.

“Pengenaan sejumlah pasal tersebut baru bersifat alternatif, kami akan terus mempelajarinya. Jika nanti terdapat bukti tambahan, yaitu adanya sangkaan yang mengakibatkan luka berat atau berakibat hilangnya nyawa, tentu hukuman bertambah maksimal,” papar Nasrun.

Pada Jumat 3 Oktober 2014 lalu, sebanyak sekitar 200 orang pendemo dari FPI melakukan unjuk rasa menolak Ahok menjadi Gubernur DKI. Penolakan terhadap Plt. Gubernur DKi itu berlatar belakang ketidaksukaan FPI terhadap Ahok atas sikapnya yang dinilai menyusahkan kegiatan umat Islam di Jakarta. Aksi berakhir ricuh, massa melakukan lempar batu yang berujung 16 Polisi mengalami luka memar dan 2 anggota Polisi dilarikan ke rumah sakit.(bhc/mat)



 
   Berita Terkait > FPI
 
  Eks Ketum FPI Shabri Lubis Ditahan Polisi Terkait Kasus Petamburan
  Sudjiwo Tedjo Heran Polri Hidupkan Pam Swakarsa Tapi FPI Dibubarkan
  Tim Hukum FPI Klaim Laporan Informasi Pelanggaran HAM Berat Sudah Diterima Mahkamah Internasional
  Komnas HAM: Meninggalnya 4 Laskar FPI di Tangan Petugas Termasuk Pelanggaran HAM
  Hamdan Zoelva: FPI Bukan Ormas Terlarang seperti PKI, Mengedarkan Konten FPI Tidak Dapat Dipidana
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2