JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerima 4 berkas perkara pidana terkait aksi demo Front Pembela Islam (FPI) menolak pelantikan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI, yang berbuntut kerusuhan pada Jumat, 3 Oktober 2014 lalu.
Dari 4 berkas perkara itu, satu berkas dikembalikan kembali ke pihak Polda Metro Jaya dan 3 berkas kini sedang dikaji. Menurut Kepala Kajati, Adi Toegarisman, berkas yang dikembalikan terkait sangkaan pidana yang pelakunya adalah anak-anak.
“Kami terima tiga berkas, karena ini terkait pidana. Satu berkas kami kembalikan karena itu ranahnya pada undang-undang perlindungan anak. Sedangkan ketiga berkas yang saat ini kami kaji, masing-masing dengan nama tersangka Habib Novel, Sahbudin dan satu berkas untuk 16 tersangka,” papar Adi Toegarisman pada BeritaHUKUM, Jum’at (21/11) di Gedung Kajati, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Menurut Adi, ketiga berkas telah dinyatakan lengkap oleh pihak Jaksa. “Hanya saja isi berkas masih kami pelajari kembali, batas waktunya hingga minggu depan,” sebut Adi Toegarisman menjelaskan.
Ditambahkan oleh Nasrun, Asisten Pidana Umum, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, baik Habib Novel, Sahbudin dan 16 tersangka lainnya dapat dikenakan Pasal 160, Pasal 170 dan Pasal 214 pada Kitab Undang-undang Pidana Hukum (KUHP). Hanya saja pemberian pasal tersebut sementara bersifat alternatif.
“Pengenaan sejumlah pasal tersebut baru bersifat alternatif, kami akan terus mempelajarinya. Jika nanti terdapat bukti tambahan, yaitu adanya sangkaan yang mengakibatkan luka berat atau berakibat hilangnya nyawa, tentu hukuman bertambah maksimal,” papar Nasrun.
Pada Jumat 3 Oktober 2014 lalu, sebanyak sekitar 200 orang pendemo dari FPI melakukan unjuk rasa menolak Ahok menjadi Gubernur DKI. Penolakan terhadap Plt. Gubernur DKi itu berlatar belakang ketidaksukaan FPI terhadap Ahok atas sikapnya yang dinilai menyusahkan kegiatan umat Islam di Jakarta. Aksi berakhir ricuh, massa melakukan lempar batu yang berujung 16 Polisi mengalami luka memar dan 2 anggota Polisi dilarikan ke rumah sakit.(bhc/mat)
|