Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Kejari Samarinda
Kajari Samarinda Tertutup dalam Pengusutan Kasus Korupsi Pembangunan Lapas Narkoba
Tuesday 16 Apr 2013 04:12:42
 

Gedung Lembaga Pemasarakatan Narkoba Samarinda, Jl. Padat Karya Bayur - Samarinda.(Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) sebulan terakhir secara intensif telah melakukan pemeriksaan pembangunan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Klas III A di Bayur Kelurahan Sempaja, Kecamatan Samarinda Utara yang terindikasi korupsi. Walaupun Kejaksaan Negeri Samarinda telah melakukan penyelidikan beberapa orang termasuk Kepala Lapas Samarinda, namun pihaknyak masih bungkam terkait penyelidikan tersebut.

Kepala Kejari Samarinda, Arip, SH yang hendak dikonfirmasi beritahukum.com di kantornya Senin (15/4), ketika ajudannya menyampaikan Kajari Arif tidak mau di temui dengan alasan sakit, "maaf pa Kajari tidak bisa di temui katanya sakit", ujar sang ajudan.

Hal yang sama dengan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Samarinda, Sutrisno Margi Utomo, ketika di temui pewarta di ruang kerjanya Senin siang (15/4) mengakui pihaknya masih dalam pemeriksaan dan belum mau membuka kasus ini, karena proses penyelidikan baru saja dimulai. Artinya, tim masih mengumpulkan bukti dan meminta keterangan pihak-pihak yang mengetahui kasus tersebut., "sudah ada beberapa orang yang kita minta keterangan termasuk Kepala Lapas", jelas Sutrisno.

"Saya belum bisa membuka kasus ini, karena Kejaksaan sementara mendalami pembangunan Lapas yang terindikasi dugaan korupsi, namun kalau dirasa Kejaksaan tidak sanggup dan di ambil KPK atau Polda ya silahkan," ujar Sutrisno.

Sumber yang diperoleh media ini, sebulan terakhir hingga kini Kejaksaan sudah meminta keterangan beberapa pihak di antaranya Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) serta Kepala Lapas Narkotika Samarinda Ismail. Serta tim Kejaksaan juga sudah melakukan pemeriksaan bangunan Lapas Klas III A Samarinda yang ada di Jalan Padat Karya, Bayur dengan tim empat orang. Tim juga menemukan beberapa bagian gedung yang rusak yang diduga karena tidak sesuai dengan perencanaan pembangunan yang sebenarnya.

Sumber yang dapat di percaya yang minta namanya tidak disebutkan bahwa, beberapa waktu yang lalu tim kejaksanaan telah melakukan pemeriksaan proyek pembangunan Lapas Narkoba Samarinda dengan lahan seluas 70.000 meter persegi yang menggunakan anggaran APBD Provinsi Kaltim dan APBD Samarinda, serta APBN Kemenkumham sebesar Rp 53,2 miliar," ujar sumber.

"Pembangunan yang terindikasi korupsi, beberapa orang sudah di periksa anataranya Ka Lapas Narkoba, Ismail, SH dan Kontraktor serta KPA, dan ada indikasi kasus ini akan di diamkan oleh Kajari Arif," jelas Sumber.

Sementara Kepala Lapas Narkoba Samarinda Ismail, SH yang baru kembali menunaikan ibadah Umroh yang dikonfirmasi Kamis (11/4) lalu mengatakan, "tidak mempunyai kewenangan seperti itu, karena hanya sebatas menerima berkas, namun mengaku dirinya pernah di panggil kejaksaan namun bukan untuk pemeriksaan, namun sebatas dukungan keterangan," ujar Ismail.

"Saya belum diperiksa atau diminta keterangan oleh kejaksaan, kalau saya di periksa harus ada suarat resmi, dan kami sudah berikan semua surat-surat dokumen, ya kita kasih tapi kalau ada penyelewengan saya tidak tau," tegas Ismail.(bhc/gaj).



 
   Berita Terkait > Kejari Samarinda
 
  Besok Senin, Pengadilan Negeri Samarinda Mulai Gelar Sidang Tatap Muka
  Gelapkan Uang dan Barang Jaminan Rp 1,1 Milyar, Tersangka RJ Pegawai PT Pegadaian Samarinda di Ditahan Kejaksaan
  Kejari Samarinda Tahun 2022 Menyelamatkan Rp 5 Milyar dan Menangkap 3 Buronan
  Kejari Samarinda Siap Umumkan Tersangka Kasus Pengadaan Videotron, Setelah Periksa 20 Saksi
  Kejari Samarinda Musnahkan Barang Bukti Sitaan Kepolisian, BNN dan Balai POM
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2