Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kejari Samarinda
Kajari Samarinda Sebut Kasus Proyek Lapas Narkoba Sudah Ada Tersangka
Friday 06 Dec 2013 15:23:25
 

Kepala Kejaksaan Samarinda bertatap muka dengan Wartawan dan LSM.(Fopto: BH/gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM – Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda Constantein Ansanay, bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) Jl. M. Yamin Samarinda bertatap muka dengan Wartawan, LSM dan Organisasi Massa, Kamis (5/12) dalam rangka Sosialisasi Penguatan Jaringan Masyatakat Anti KKN, Kajari menyebut penanganan kasus korupsi pembangunan Lapas narkotika Samarinda sudah ada calon tersangka yang siap di ekspose.

Kajari Samarinda sebelumnya menyebut bahwa, tersangka kasus proyek Lapas Narkotika Samarinda adalah Kalapas Samarinda berinisial Is. Namun pada sore harinya Kajari Constantein meluruskan pernyataannya bahwa, sebenarnya yang dijadikan tersangka itu adalah bukan Kalapas Is, akan teqapi tetapi tersangka yang dimaksudnya adalah 2 orang kontraktor proyek masing-mading Z.A.T.M dan ZA, sebut Kajari.

“Saya meralat sekaligus mengklarifikasi pernyataan saya tadi kepada teman-teman wartawan, yang menjadi tersangka bukan Kalapas, tetapi tersangkanya adalah Z.A.T.M dan ZA,” ujar Constantein di ruang kerjanya, Kamis (5/12) sore.

"Penyelidikan kasus korupsi pembangunan Lapas Narkotika Bayur Samarinda hingga ke tingkat penyidikan baru di ditetapkan calon tersangka yang akan diekspos pekan depan", Kajari Constantein juga mengatakan apakah ada indikasi keterlibatan pihak lain seperti kontraktor itu sudah pasti, kalau dengan pekerjaan fisik itu pasti bersentuhan dengan kontraktor, karena itu ada perjanjian pemborongan dengan kontrak, sehingga kalau ini berdampak pada indikasi korupsi dan mereka tidak bisa menghindar dan kontraktor pasti kena, jelas Ansanay.

Ketika ditanya mengenai besaran dugaan kerugian negara yang dikorup, Kajari menerangkan itu belum bisa dipastikan, karena ada dokumen-dokumen yang dibelanjakan, jadi kita harus mengundang staf ahli dari BPKP dulu untuk menentukan berapa besar kerugian negara tersebut, terang Kajari Ansanay.

Pengusutab kasus dugaan korupsi pembangunan Lapas Narkotika Vayur Sanarinda berawal dari adanya hasil audit BPK Dimana dalam hasil audit investigasinya BPK menyebutkan bahwa pembangunan Lapas Samarinda 2006 - 2011 terdapat potensi penyimpangan dan markup dalam proyek pembangunannya yang anggaran dari APBD Provinsi dan APBN itu dikerjakan tidak sesuai perencanaan, dan menimbulkan kerugian negara miliaran rupiah.

Dalam penyidikan tim penyidik memeriksa sejumlah saksi, dimana pembangunan Lapas narkoba yang menelan anggaran Rp 53,2 miliar, dengan rincian, anggaran Rp 45,9 miliar berasal dari APBD Kaltim dan sisanyaRp 8,2 miliar dari APBN.(bhc/gaj)



 
   Berita Terkait > Kejari Samarinda
 
  Besok Senin, Pengadilan Negeri Samarinda Mulai Gelar Sidang Tatap Muka
  Gelapkan Uang dan Barang Jaminan Rp 1,1 Milyar, Tersangka RJ Pegawai PT Pegadaian Samarinda di Ditahan Kejaksaan
  Kejari Samarinda Tahun 2022 Menyelamatkan Rp 5 Milyar dan Menangkap 3 Buronan
  Kejari Samarinda Siap Umumkan Tersangka Kasus Pengadaan Videotron, Setelah Periksa 20 Saksi
  Kejari Samarinda Musnahkan Barang Bukti Sitaan Kepolisian, BNN dan Balai POM
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2