SAMARINDA, Berita HUKUM – Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda Constantein Ansanay, bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) Jl. M. Yamin Samarinda bertatap muka dengan Wartawan, LSM dan Organisasi Massa, Kamis (5/12) dalam rangka Sosialisasi Penguatan Jaringan Masyatakat Anti KKN, Kajari menyebut penanganan kasus korupsi pembangunan Lapas narkotika Samarinda sudah ada calon tersangka yang siap di ekspose.
Kajari Samarinda sebelumnya menyebut bahwa, tersangka kasus proyek Lapas Narkotika Samarinda adalah Kalapas Samarinda berinisial Is. Namun pada sore harinya Kajari Constantein meluruskan pernyataannya bahwa, sebenarnya yang dijadikan tersangka itu adalah bukan Kalapas Is, akan teqapi tetapi tersangka yang dimaksudnya adalah 2 orang kontraktor proyek masing-mading Z.A.T.M dan ZA, sebut Kajari.
“Saya meralat sekaligus mengklarifikasi pernyataan saya tadi kepada teman-teman wartawan, yang menjadi tersangka bukan Kalapas, tetapi tersangkanya adalah Z.A.T.M dan ZA,” ujar Constantein di ruang kerjanya, Kamis (5/12) sore.
"Penyelidikan kasus korupsi pembangunan Lapas Narkotika Bayur Samarinda hingga ke tingkat penyidikan baru di ditetapkan calon tersangka yang akan diekspos pekan depan", Kajari Constantein juga mengatakan apakah ada indikasi keterlibatan pihak lain seperti kontraktor itu sudah pasti, kalau dengan pekerjaan fisik itu pasti bersentuhan dengan kontraktor, karena itu ada perjanjian pemborongan dengan kontrak, sehingga kalau ini berdampak pada indikasi korupsi dan mereka tidak bisa menghindar dan kontraktor pasti kena, jelas Ansanay.
Ketika ditanya mengenai besaran dugaan kerugian negara yang dikorup, Kajari menerangkan itu belum bisa dipastikan, karena ada dokumen-dokumen yang dibelanjakan, jadi kita harus mengundang staf ahli dari BPKP dulu untuk menentukan berapa besar kerugian negara tersebut, terang Kajari Ansanay.
Pengusutab kasus dugaan korupsi pembangunan Lapas Narkotika Vayur Sanarinda berawal dari adanya hasil audit BPK Dimana dalam hasil audit investigasinya BPK menyebutkan bahwa pembangunan Lapas Samarinda 2006 - 2011 terdapat potensi penyimpangan dan markup dalam proyek pembangunannya yang anggaran dari APBD Provinsi dan APBN itu dikerjakan tidak sesuai perencanaan, dan menimbulkan kerugian negara miliaran rupiah.
Dalam penyidikan tim penyidik memeriksa sejumlah saksi, dimana pembangunan Lapas narkoba yang menelan anggaran Rp 53,2 miliar, dengan rincian, anggaran Rp 45,9 miliar berasal dari APBD Kaltim dan sisanyaRp 8,2 miliar dari APBN.(bhc/gaj) |