SAMARINDA, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) mengungkapkan dalam melakukan penyelidikan beberapa kasus korupsi dalam lingkup wilayah hukum Kejari Samarinda dan telah menaikkan dari status penyelidikan menjadi penyidikan terhadap 3 (tiga) kasus dugaan korupsi diawal Maret 2016, yang diduga kuat telah merugikan keuangan negara yang diantaranya pada dugaan kasus Mebeler Dinas Pendidikan (Diknas) Provinsi Kaltim dan Kasus Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Samarinda.
Naiknya status pada ke tiga kasus korupsi dari Penyelidikan ke Penyidikan diungkapkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samarinda Putu Gede Sudharma kepada pewarta BeritaHUKUM.com di kantornya beberapa waktu lalu. Menurut Kajari, naiknya 3 kasus korupsi ke tingkat penyidikan tersebut juga telah diekspos, satu kasus tahun lalu, yang dua kasus pada tahun ini, terang Kajari Putu Gede.
"Setelah melakukan penyelidikan beberapa kasus, tiga kasus ditingkatkan ke penyidikan, yaitu satu kasus produk tahun lalu dan dua kasus pada tahun ini, yaitu KNPI Samarinda dan Mebeler Diknas Kaltim," ujar Kajari Putu Gede, Selasa (8/3).
Kajari Samarinda juga mengakui bahwa, dalam melakukan peyidikan terhadap dugaan kasus korupsi yang ada di kota Tepian Samarinda, yang terlalu banyak diekspos sangat rentan dan dikuatirkan dapat melenyapkan barang bukti, serta dapat melarikan diri keluar kota, ungkapnya.
"Kasus KNPI kota Samarinda terus berprogres, demikian pula kasus Mebeler Diknas Kaltim," ungkap Putu Gede.
Kajari Samarinda Putu Gede Sudharma juga mengatakan, dalam melakukan pekerjaanya dengan terstruktur, semua pihak yang berhubungan dengan perkara bakal dipanggil sebagai Saksi, kemudian dilakukan gelar perkara untuk mencari tahu siapa yang bertanggung jawab, baru ditetapkan tersangka dan memanggil sebagai tersangka, jelas Putu Gede.
"Kami bekerja dengan terstruktur. Semua pihak yang berhubungan dengan perkara bakal dipanggil sebagai saksi, kemudian dilakukan gelar perkara untuk mencari tahu siapa yang lebih bertanggung jawab, baru ditetapkan sebagai tersangka, baru dipanggil sebagai tersangka," pungkas Kajari Putu Gede.(bh/gaj) |