Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Cambuk
Kajari Kuala Simpang Eksekusi Cambuk 7 Tersangka Maisir atau Perjudian
Saturday 28 Mar 2015 10:32:13
 

Satu persatu terpidana Maisir (perjudian) di seret ke atas panggung untuk di eksekusi Cambuk di depan masyarakat umum.(Foto: BH/kar)
 
ACEH, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuala Simpang, kabupaten Aceh Tamiang pada, Jum'at (27/3) usai Sholat Jum'at melaksanakan acara eksekusi terhadap 7 tersangka pelaku Maisir atau perjudian, yang sudah memiliki putusan tetap dari Mahkamah Syari'ah setempat.

Eksekusi terhadap ke 7 orang tersangka dilaksanakan di halaman Istana Raja Karang Baru dengan di saksikan warga setempat. Ke 7 tersangka masing masing Idris (45) menerima 4 kali Uqubat Ta'zir cambuk dari 9 kali setelah di potong masa tahanan 4 bulan 3 hari. Misran Hadi Yoyang (58) menerima 5 kali cambuk setelah di potong masa tahanan 4 bulan dari 9 kali cambuk. Bambang Legianto (25) menerima 6 kali cambuk, setelah di potong masa tahanan 4 bulan dari 10 kali Cambukan.

Hafriadi (41) juga menerima 6 kali cambukan dari hukuman 10 kali cambuk setelah di potong masa tahanan selama 4 bulan dan Ilyas (56) menerima ganjaran 5 kali cambuk dari 9 kali cambukan setelah di potong masa tahanan selama 4 bulan. Sementara Sarifuddin (49) dan Usman (52) masing masing menerima 4 kali cambuk dari hukuman 8 kali cambuk setelah di potong masa tahanan selama 4 bulan.

Ke 7 tersangka didakwa melanggar pasal 5 jo pasal 23 ayat (1) qanun Provinsi Nangroe Aceh Darussalan (NAD) No 13 tahun 2003 tentang Maisir (perjudian) dan 3 di antaranya masing masing Sarifuddin, Ilyas dan Usman di ganjar dengan pasal berlapis yaitu pasal 5 jo pasal 23 ayat (1) Qanun Provinsi NAD No 13 tahun 2003 tentang Maisir (perjudian) jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Kepala Kejaksaan Negeri Kuala Simpang Aceh Tamiang, Amir Sarifuddin SH, usai eksekusi Uqubat Ta'zir Cambuk pada awak media menyebutkan eksekusi cambuk tersebut bukan untuk mempermalukan tersangka, melainkan melaksanakan anjaran Qanun No 13 tahun 2003 tentan Maisir," ujarnya.

Sementara Kasat Pol PP dan WH Oki Kurnia didampingi kepala seksi Polisi Wilayatul Hisbah (WH) Ayub WH, S.Ag mananggapi kritikan masyarakat terhadap penerapan Hukum cambuk hanya untuk masyarakat kecil, pada awak BeritaHUKUM.com menyebutkan kritikan dari masyarakat itu hal yang wajar, karena ada kasus salah seorang anggota DPRK yang hingga saat ini belum bisa di eksekusi.

Anggota DPRK tersebut terjerat Narkoba di hukum 5 tahun dan di tahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tanjung Pura Sumatra Utara, kami sudah minta ijin untuk kita eksekusi ternyata tidak diberikan, sekarang kami tahu dia sedang menikmati pembebasan bersyarat, sekarang kami sudah berkordinasi dengan pihak kepolisian dan kejaksaan untuk memantau dimana keberadaannya, kalau sudah tahu akan kita ciduk dia dan kita cambuk," tegas Ayub.

Lebih lanjut Oki menambahkan, "kalau ternyata dia ada di wilayah hukum Aceh akan kita eksekusi, ini lah yang membuat masyarakat berasumsi hukum hanya bagi rakyat miskin, kasusnya tahun 2004 salah seorang anggota DPRK Aceh Tamiang Hendra dari fraksi PAN, kasusnya sudah ada putusan tetap (Inghkrah) tapi belum bisa di eksekusi. Eksekusi ini merupakan yang pertama di tahun 2015, kedepan masih ada kasus kasus lain yang menjadi PR bagi kita," pungkas Oki.(bh/kar)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2