KAUR, Berita HUKUM - Sebagai tindak lanjut Program MOU Kementerian Dalam Negeri, Jaksa Agung dan Kepolisian RI dalam pemberantasan Korupsi dan Penegakan Hukum yang Kridibel, Kejaksaan Negeri Kaur melakukan sosialisasi penanganan Hukum terhadap ASN dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur, bertempat di Aula Gedung Kejaksaan Negeri Kaur.pada, Selasa (3/7).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kaur, Douglas Pamino Nainggolan, SH, MH menyampaikan bahwa, tujuan dari sosialisasi Hukum ini agar menambah pemahaman ASN terhadap kesadaran untuk mengenal Hukum dan menjauhi hukuman, dari hasil MOU Kemendagri, Jaksa Agung dan Kepolisian RI.
"Agar penanganan masalah ASN yang terjerat Hukum harus dilakukan pendampingan secara prefentif terdahulu, apakah yang bersangkutan sudah benar-benar melakukan kesalahan dalam menjalankan tugas Abdi Negara. Bila kecukupan dua alat Bukit yang dibutuhkan dalam tindak lanjut penanganan kasus sudah memenuhi unsur, maka penyidikan dapat ditingkatkan menjadi penyelidikan," ujar Kajari Kaur, Selasa (3/7).
Begitu juga sebaliknya bila dua alat bukti yang menjadi dasar melanjutkan suatu perkara tidak ditemukan, maka pihak Kejaksaan akan menghentikan proses penyidikan sampai alat Bukit mencukupi.
"Karena pihak kejaksaan tidak akan serta merta akan menerima laporan dari masyarakat dan LSM dalam dugaan korupsi kepada seseorang, karena jangan sampai kejaksaan menghukum seseorang tidak sesuai prosesur yang ada," jelas Douglas Pamino.
Sementara, pesetra dari Dinas Pemberdayaan Kaur, Donny Rasfino, ST mengharapkan Kejaksaan Negeri Kaur agar dapat memberikan perlindungan hukum dan penegakkan hukum, tidak bisa diinterfensi dari pihak mana pun, "sehingga pemberian dalam laporan masyarakat harus melampirkan foto copy KTP, muatan dugaan pelanggaran harus dicantumkan agar dalam penindak lanjutan pemeriksaan terhadap ASN yang tersandung Korupsi bisa ditegakkan aturan se adil -adilnya, mengingat penegakan Hukum di Kaur selama ini belum berpihak kepada keadilan," ungkap Donny Rasfino.(bh/aty) |