JAKARTA, Berita HUKUM - Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Bareskrim Mabes Polri di pastikan telah melakukan penangkapan terhadap Dua Perwira Polisi menengah dari Kepolisian Daerah Jawa Tengah, berinisial Ajun Komisaris Besar (ES) dan seorang personel Biro Sumber Daya Manusia Mabes Polri yang berinisial Komisaris Polisi (JAP).
Penangkapan merupakan operasi tangkap tangan pada Jumat (21/6), Penyidik diketahui menangkap dua Perwira menengah yang diduga akan melakukan transaksi di Markas Besar Kepolisian negara Republik Indonesia, jalan Trunojoyo Blok M Jakarta Selatan. Dimana Kadiv Humas Mabes Polri, tidak membantah adanya penangkapan tersebut.
Kadiv Humas Mabes Polri Brigjen Ronny F Sompie melalui seluler, mengatakan, "mohon maaf, hingga saat ini saya masih menunggu klarifikasi dari Dir Tipikor Bareskrim Polri, belum dapat datanya dari beliau, karena HP-nya belum berhasil saya hubungi, mungkin sedang ada kegiatan, besok akan kami hubungi kembali," ujar Ronny melalui pesan singkatnya kepada pewarta BeritaHUKUM.com, Senin (24/6).
Jika proses penangkapan ini benar, dan Mabes Polri bersedia mengekspose kasus ini kepada media, maka ini merupakan langkah maju dari Intitusi Kepolisian dalam memberantas suap dan korupsi di lingkunganya, dan perlu mendapat apresiasi dari kalangan masyarakat dan LSM.
Setelah kasus Aiptu Labora, dimana seorang yang hanya berpangkat Bintara Polri yang memiliki rekening Gendut berhasil di bongkar dan dilakukan penahanan, bahkan aset tersangka Labora telah di blokir penyidik, kali ini masyarakat menanti langkah dan komitment Kapolri Jenderal Timur Pradopo dalam memberantas bentuk korupsi dan kolusi sebagaimana yang sering di utarakanya.(bhc/put) |