Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Kasus e-KTP
Kadisdukcapil DKI: Proyek e-KTP Kacau Balau
Thursday 24 Apr 2014 12:24:39
 

Ilustrasi. Proses pembuatan e-KTP di kantor Kecamatan.(Foto: BH/coy)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta Purba Hutapea mengakui karut marutnya pengadaan e-KTP oleh Kementerian Dalam Negeri.

Purba mengatakan itu karena dia punya contoh konkret dari kekacauan itu. Purba menceritakan beberapa bentuk kacaunya proyek e-KTP.

Sampai saat ini, kata Purba, Kemendagri tak punya Standar Operational Procedure (SOP) untuk lama waktu tunggu e-KTP mulai dari perekaman sampai e-KTP sampai ke tangan warga.

Padahal, ucap Purba, Kemendagri yang mengetahui semua hal itu. Sebab tugas daerah, termasuk DKI Jakarta hanya melakukan perekaman data saja, lalu mengirimkannya ke Kemendagri.

Selanjutnya giliran Kemendagri yang melakukan pengecekan satu per satu data warga. Apakah ganda atau tidak dan layak dicetak.

Tapi, ujar Purba, untuk hal itu tak ada SOP berapa lama waktu tunggu. “Harusnya itu bisa diketahui, setelah perekaman data dan dikirim ke Kemendagri, berapa lama warga harus menunggu bahwa datanya sah atau tidak ganda dan siap dicetak. Harus ada SOP nya itu. Tapi ini kan tidak ada,” ucap Purba.

Itu pula yang membuat sebanyak 350.000 warga DKI Jakarta galau. Sebab mereka sudah merekam data sejak 2011, tapi sampai April 2014 ini tak jelas apakah datanya sah atau tidak. Maka dari itu proyek e-KTP disebut kacau balau.

“Saya tak takut dengan Gamawan Fauzi Catat ini,” tegas Purba Rabu (23/4). Sebab, ucap Purba, warga-warga itu terus menghubungi pihaknya untuk minta kejelasan.

Purba mengatakan, pihaknya butuh penjelasan seterang-teranganya dari pihak Kemendagri terkait nasib 350.000 warga itu.

“Kami ini butuh tahu apakah pengecekan data ke-350 ribu warga itu sudah benar. Artinya sudah pasti tunggal dan siap dicetak oleh Kemendagri. Atau apakah datanya hilang sehingga tak dicetak-cetak. Kalau memang hilang jujur saja Kemendagri itu. Biar kami ulang lagi perekaman datanya,” pungkas Purba.(ww/wartakota//tbn/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Kasus E-KTP
 
  Agus Rahardjo Ungkap Saat Jokowi Marah, Minta KPK Setop Kasus E-KTP
  KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan e-KTP, Diduga Merugikan Rp2,3 Triliun
  Ganjar Dilaporkan ke KPK, PDIP Anggap Sebagai Dinamika Pilpres 2024
  KPK Tetapkan 4 Orang Tersangka Baru dalam Perkara E-KTP
  Pemberian KTP-el Kepada WNA Harus Ditinjau Ulang
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2