PEKANBARU, Berita HUKUM - Seorang warga yang bernama Suyati Sali yang merasa dirugikan, mengadukan Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Kadis TRB) Kota Pekanbaru dan PT Red Planet Hotel ke Polda Riau. Ia merasa dirugikan atas proyek pembangunan Tune Hotel Pekanbaru tersebut. Dari laporan yang diterima itu, kini Komisi IV DPRD Pekanbaru meminta pembangunan gedung yang telah mencapai 70 persen itu dihentikan sementara, untuk memastikan keabsahan izinnya.
Pada hari Selasa, tanggal 25 September 2012, Klien kami (Ibu Suyati Sali), telah melaporkan Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kota Pekanbaru (DR. Ir. H. Firdaus, CES), dan Pimpinan PT Red Planet Hotel Pekanbaru (NG. Suwito), ke Polda Riau, dengan Laporan Polisi No. Pol: LP/290/IX/2011/SPKT/RIAU, tertanggal 25 September 2012, atas dugaan melanggar Pasal 170 dan Pasal 406 KUHP, dan Pasal 46 jo Pasal 40 Undang-undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Penyidik juga akan mengembangkan penyidikan, terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pihak-pihak tersebut.
Selain itu dalam waktu dekat ini, Klien kami juga akan mengajukan gugatan perdata terhadap pihak-pihak tersebut diatas, atas sejumlah pelanggaran hukum yang telah mereka lakukan, yang menimbulkan kerugian terhadap Klien kami.
Adapun sejumlah alasan hukum diajukannya Laporan dan Gugatan oleh Klien kami tersebut adalah sebagai berikut :
1. Bahwa Klien kami adalah pemilik yang sah atas tanah dan bangunan (rumah) di Jl. Tangkuban Perahu / Jl. Tengku Zainal Abidin No. 25, Pekanbaru.
2. Bahwa saat ini, sedang dilaksanakan pendirian bangunan Hotel Tune Pekanbaru, setinggi 8 (delapan) tingkat, milik PT. Red Planet Hotel Pekanbaru, yang lokasinya persis di samping rumah milik Klien kami tersebut (Jl. Tengku Zainal Abidin No. 23, Pekanbaru).
3. Bahwa Klien kami sama sekali tidak pernah diminta memberikan atau menandatangani persetujuan sempadan, terkait pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bangunan hotel tersebut.
Sehingga kalaupun IMB bangunan hotel tersebut ada, menjadi pertanyaan bagi kami perihal keabsahannya, dan sejumlah hal penting lainnya, seperti koefisien dasar bangunan, koefisien luas bangunan, ketinggian bangunan, jarak antara bangunan dengan tetangga sekitar, izin gangguan lingkungan, peruntukan lahan, dan sejumlah hal lainnya, yang secara kasat mata tidak sesuai dengan aturan hukum.
4. Bahwa selain itu :
a. Masa berlaku Ijin Mendirikan Bangunan Red Planet Hotel sudah habis sejak tanggal 16 Juni 2012.
b. Jarak antara bangunan hotel dengan rumah Klien kami tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru No. 1 Tahun 2010, yaitu kurang dari 3 (tiga) meter.
c. Pembangunan hotel telah menyebabkan kerusakan berat pada sejumlah bagian rumah Klien kami.
d. Tetangga yang memberikan Surat Keterangan Persetujuan Batas, bukan merupakan tetangga langsung pada lokasi pembangunan hotel, melainkan tetangga yang jarak rumahnya cukup jauh dari lokasi bangunan hotel.
e. Pembangunan hotel juga telah menimbulkan ketidaknyamanan bagi Klien kami, dimana bila hujan turun, telah mengakibatkan rembesan dan genangan air di sekitar rumah Klien kami.
Bahkan dalam beberapa waktu terakhir, pembangunan hotel juga dilakukan sampai pukul 03.00 WIB (subuh) sehingga sangat mengganggu kenyamanan Klien kami.
5. Bahwa selama ini sudah dilakukan sejumlah pembicaraan antara Klien kami dengan PT. Red Planet Hotel Pekanbaru, perihal penyelesaian ganti rugi atas kerusakan rumah milik Klien kami tersebut, namun ternyata belum membuahkan hasil.
6. Bahwa Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kota Pekanbaru telah mengeluarkan Surat No. 650/DTRB/2012/201, tertanggal 29 Mei 2012, yang ditujukan kepada PT Red Planet Hotel, perihal Penyetopan Kegiatan Pembangunan Red Planet Hotel, yang dengan sangat jelas dan tegas menyatakan :
1. Diminta kepada Saudara untuk MENYELESAIKAN PERMASALAHAN tersebut dengan Sdr. Suyati Sali, YANG SEBELUMNYA TELAH DITUANGKAN DALAM BENTUK “PERJANJIAN PENJAMINAN” (surat dari Law Firm Wintama & co no: 0069/TGP-DT/WICO/2/12).
2. Diminta kepada Saudara untuk MENGHENTIKAN KEGIATAN PEKERJAAN pembangunan Hotel tersebut SAMPAI PERMASALAHAN antara Saudara dengan Sdr. Suyati Sali SELESAI.
7. Bahwa Kepala Dinas Tata Ruang Dan Bangunan Kota Pekanbaru, dalam rapat (hearing) di Gedung DPRD Kota Pekanbaru, pada hari Rabu, tanggal 18 Juli 2012, sekitar pukul 09.00 WIB, yang dihadiri oleh sejumlah Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Kepala Dinas Tata Ruang Dan Bangunan Kota Pekanbaru, dan suami Klien kami (Bapak Andrie Djaja, SH.), dimana saat suami Klien kami bertanya :
"apakah selama masa perundingan, pelaksanaan proyek bisa distop dahulu atau disegel?”,
Namun dijawab oleh Kepala Dinas Tata Ruang Dan Bangunan Kota Pekanbaru :
"tidak bisa sebab pihak Red Planet Hotel juga punya hak untuk menyelesaikan proyek tersebut”.
Pernyataan Kepala Dinas Tata Ruang Dan Bangunan Kota Pekanbaru tersebut jelas tidak sesuai bahkan bertentangan dengan isi suratnya sendiri, No. 650/DTRB/2012/201, tertanggal 29 Mei 2012.
8. Bahwa selain itu Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kota Pekanbaru juga telah mengingkari sendiri suratnya tersebut diatas, dengan Surat No. 650/DTRB/2012/348, tertanggal 14 September 2012, dengan menyatakan pembangunan hotel tidak dapat dihentikan karena ada surat tanggapan dari PT Red Planet Hotel.
Bahwa surat Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kota Pekanbaru tersebut jelas merupakan hal yang SANGAT ANEH, JANGGAL, DAN MENCORENG KEWIBAWAAN HUKUM, KARENA SURAT KEDINASAN YANG SAH DARI INSTITUSI PEMERINTAH, DIELIMINIR TANPA ALASAN HUKUM YANG BERDASAR, HANYA KARENA ADANYA SURAT DARI PIHAK SWASTA, YANG TIDAK SESUAI HUKUM.
PADAHAL SURAT DARI PT RED PLANET HOTEL TERSEBUT, JUSTRU MENJADI SALAH SATU DASAR BAGI KEPALA DINAS TATA RUANG DAN BANGUNAN KOTA PEKANBARU, SAAT MENERBITKAN SURAT TENTANG PENYETOPAN KEGIATAN PEMBANGUNAN RED PLANET HOTEL TERSEBUT.
Demikian keterangan ini kami sampaikan. Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami
Kuasa Hukum Suyati Sali
HOTMA SITOMPOEL & ASSOCIATES, demikian Rilis Pers yang diterima pewarta BeritaHUKUM.com.(bhc/opn) |